Selasa, 21 April 2026
Tangerang Selatan

Dua Remaja di Tangerang Jual Ginjal, HAMAS Menyayangkan Tindakan Kepolisian

Himpunan Mahasiswa Serang atau Hamas menyoroti adanya dua remaja di Kota Tangerang Selatan bernama Farel Mahardika Putera berusia 19 tahun dan NR berusia 16 tahun yang berniat menjual ginjal,
Dua bersaudara ini rela menawarkan ginjal mereka untuk membebaskan ibunda nya yang ditahan oleh polres Tangerang selatan
Dalam hal ini Ketua Departemen Advokasi HAMAS Kang Rahmatullah menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh dua orang pemuda ini adalah bentuk dari protes masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa serta ingin mendapatkan keadilan dari aparat kepolisian,


Mamat juga menegaskan bahwa institusi kepolisian ini memiliki 3 fungsi yang seharusnya bisa mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat serta mampu mengedepankan sisi kemanusiaan dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Mamat juga menambahkan bahwa kejadian ini harus mengggunakan asas hukum yang tepat serta megedepanka asas In Dubio Pro Reo”.(“lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.) artinya jika perkara ini masih dalam keraguan belum bisa ditetapkan tersangka maka seharusnya tidak layak untuk ditahan.
pihak terlapor sebenarnya itu menguntungkan si pelapor karena menjaga barang milik nya dengan sukarela dan dari penjelasan anak terlapor ibundanya menerima nominal uang 10 juta rupiah dan itu digunakan untuk perawatan barang milik si pelapor dan sudah ada rincian penggunaan nya.

Baca Juga:  Peserta Diklat Paralegal Keluhkan Sertifikat Pelatihan yang Tak Kunjung Didapat

Artinya apa? si terlapor atau ibunda 2 remaja yang viral menawarkan ginjalnya tersebut adalah korban perbudakan yang dimanfaatkan tenaga dan waktunya untuk menjaga barang milik si pelapor, miris nya si korban sudah menunjukan bukti2 catatan penggunaan uang tersebut tapi ditolak,bahkan ada niat si korban untuk mengembalikan nominal yang diberikan sebesar 10 jt rupiah tapi ditolak terkecuali barang atau handphone nya yang kala itu diberikan si pelapor.

Saya mengecam tindakan sipelapor dan instansi kepolisian agar bisa mempertimbangkan kasus ini !

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Dan kami meminta agar si korban dapat dibebaskan tanpa ada embel-embel yang sifatnya merugikan si korban baik materi ataupun secara moril, karena dalam asas hukum sebenarnya uang 10 juta rupiah itu tidak pantas untuk si korban mengembalikan. Terhadap si pelapor karena asas hukum nya jelas “Cujus est dominium,ejus est periculum “(risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.) jika benar catatan 10 juta tersebut digunakan untuk keperluan rumah si pelapor.

Kami meminta kepada pemerintah daerah agar memberantas oknum-oknum yang merugikan masyarakat kecil dan menguntungkan sebagian orang tanpa melihat kebenaran yang ada.

Demokrasi akan tercipta jika semua merasakan hal yang sama tanpa ada kasta dan harta yang menjadi pembeda. Hukum akan berjalan jika kebenaran yang menjadi prioritas tapi hukum akan mati jika kebenaran sudah tidak dipandang dan kalah oleh keadaan.

 

Tinggalkan Balasan