Jakarta, 4 Juni 2026
Ketua Umum DPP PMN (Persatuan Moderat Nasional), Kiki Fauzi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum terkait adanya dugaan yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Kiki Fauzi, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari komitmen terhadap negara hukum dan keadilan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian prematur terhadap siapa pun. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif,” ujar Kiki Fauzi.
Dalam kesempatan tersebut, DPP PMN juga menyampaikan dukungan terhadap kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dinilai tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan pelayanan publik di lingkungan kementerian.
“Kami melihat Menteri Agus Andrianto tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan program-program kementerian. Dinamika yang berkembang sebaiknya tidak mengganggu agenda pelayanan publik dan reformasi yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Kiki Fauzi menegaskan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada seseorang merupakan tanggung jawab pribadi yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, sehingga tidak tepat apabila langsung dikaitkan dengan keseluruhan institusi maupun kepemimpinan kementerian.
“DPP PMN percaya bahwa integritas lembaga negara harus tetap dijaga. Kami mendukung penegakan hukum yang transparan, namun pada saat yang sama mengajak masyarakat untuk tetap objektif dan tidak membangun opini yang dapat merugikan pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah,” tegasnya.
DPP PMN berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menjaga kondusivitas, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Kantor DPP. PMN : Jl. Mangga Besar IV E no 12a RT 07 RW 02 Kel Tamansari Kec Tamansari Jakarta Barat






