Jakarta, 1 Juni 2026 – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, terkait implementasi Perlindungan Anak di Ruang Digital sebagaimana diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengatur penundaan akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti kecanduan media sosial, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, penyebaran konten negatif, hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
DPP PMN menilai perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat harus diimbangi dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Kemajuan digital tidak boleh mengorbankan kesehatan mental, karakter, dan masa depan generasi penerus bangsa.

Wakil Ketua Umum DPP PMN, Asep Awaludin, menyampaikan dukungan tegas terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.
“Kami mendukung keras kebijakan Ibu Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ini adalah langkah berani, tepat, dan sangat dibutuhkan di tengah semakin masifnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan anak-anak Indonesia. Negara tidak boleh kalah cepat dari perkembangan teknologi. Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tegas Asep Awaludin.
Menurut Asep, banyak penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dan tanpa batasan usia yang memadai dapat berdampak terhadap kesehatan mental, perilaku sosial, hingga prestasi akademik anak. Karena itu, kebijakan pemerintah harus dipandang sebagai upaya preventif yang bertujuan melindungi generasi muda dari risiko-risiko tersebut.
“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan kreativitas justru berubah menjadi ruang yang membahayakan anak-anak kita. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mendukung dan mengawal implementasi kebijakan ini demi terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak,” lanjutnya.
DPP PMN juga mendorong seluruh platform digital untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta meningkatkan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak secara lebih efektif. Selain itu, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan komunitas kepemudaan diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi digital bagi anak dan keluarga.
Sebagai organisasi yang mengedepankan nilai-nilai moderasi, kebangsaan, dan perlindungan generasi muda, DPP PMN menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadaban bagi seluruh anak Indonesia.
Kontak Media:
DPP Persatuan Moderat Nasional (PMN)
Bidang Humas dan Media
Email: akun.dpp.pmn@gmail.com






