Sabtu, 18 April 2026
Kabupaten Serang

MUI Provinsi Banten Sebut Saweran Sebagai Tradisi

Serang, Bnatenline.com – Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman buka suara perihal ramainya video seorang qariah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Ia mengatakan, ketika seseorang yang sedang tampil ceramah, menghafal kitab, atau melantunkan ayat Al-Quran di panggung kemudian disawer orang tuanya atau keluarga merupakan bentuk apresiasi untuk memberikan semangat sebagai tanda bahagia dan bangga dan termasuk kedalam idkhalussurur.

“Hanya ketika yang baca Al – qur’an ini perempuan seperti di video itu, yang menyawer ini gak tahu kita, apakah mahramnya atau bukan, kalau mahramnya gak ada masalah, kalau bukan mahram ini haram jika sampai menyentuh seperti dalam video itu, kalau tidak menyentuh dan agak jauh ya hanya kurang elok saja,” jelas Kiyai Imaduddin Ustman kepada awak media, Sabtu (7/01/2023).

Dikatakan Kiyai Imaduddin, adab mendengarkan lantunan al-qur’an yakni dengan cara diam mendengarkan secara khusyu tidak diperbolehkan bicara dan yang paling utama diam sambil duduk sebagai tanda perenungan.

“Ini saya lihat di video dia diam tidak bicara tapi jalan Naik panggung lalu menyawer uang kepada qori itu,” katanya.

Kiyai Imaduddin menyebutkan, saweran merupakan sebuah tradisi yang sudah biasa terjadi di kampung-kampung sebagai bentuk apresiasi, selagi tidak mengganggu konsentrasi pembaca dan pendengar hal itu wajar saja.

“Tidak sampai menyentuh perempuan seperti dalam video itu, kalau menyentuh begitu bukan sedang baca qur’an aja gak boleh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan