Senin, 25 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

LBH DPP PMN Desak Bupati dan Wakil Bupati Serang Beri Sanksi Tegas HAMBALI ( PPPK ) Pegawai Dishub Pelaku Pungli Beasiswa KIP, Kadishub Tidak berani Tegas

Jakarta Barat, 10 – Februari-2026

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Moderat Nasional (DPP PMN) melalui kuasa hukumnya Lutfi Alfian, yang berkantor di DPP PMN, Jl. Mangga Besar IV E No. 12A RT 07 RW 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, secara tegas memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang agar segera memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Serang bernama Hambali.

Oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap program Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang secara tegas merupakan program gratis dari pemerintah, dengan cara meminta sejumlah uang puluhan juta rupiah kepada korban bernama Laura.

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan mencederai tujuan mulia negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Program KIP adalah hak masyarakat, bukan ladang pungli,” tegas Lutfi Alfian.

Dasar Hukum

Atas dugaan perbuatan tersebut, oknum pegawai Dishub Kabupaten Serang dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang ASN melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Tuntutan LBH DPP PMN

LBH DPP PMN meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk:

Memberikan sanksi administratif hingga pemecatan terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli.

Mendukung penuh agenda Presiden RI dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Menjadikan kasus ini sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pegawai pemerintah di Kabupaten Serang yang berani melakukan pungli atau merugikan masyarakat.

“Kami mengajak Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk bersama-sama membantu Presiden dalam mewujudkan generasi emas Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas, dimulai dari menindak tegas pegawai pemerintah yang melakukan pungli,” tutup Lutfi Alfian

Tinggalkan Balasan