BANTENLINE.COM PANDEGLANG –Menyikapi keterlambatan kaderisasi di PMII kab. Pandeglang saat ini, PK PMII Syekh Manshur sangat menyayangkan respon pengurus cabang PMII Pandeglang yang sampai hari ini masih belum legal secara aturan karena belum juga melayangkan SK kepada Pengurus Besar PMII.
Berdasarkan Peraturan Organisasi yang tertuang dalam hasil Muspimnas tahun 2022 mengenai “syarat-syarat pengajuan SK dan pelantikan PMII” di BAB II Pasal 3 poin 4 bahwa pengajuan SK selambatnya-lambatnya dilakukan 2 bulan setelah Konfercab. sedangkan Konfercab PMII Pandeglang sudah dilaksanakan pada bulan Januari, terhitung 5 bulan sudah terlewati pasca Konfercab PMII Pandeglang tahun 2024. Hal ini sudah menyalahi aturan sehingga berdampak terhadap regenerasi dan kaderisasi di seluruh jajaran komisariat se Pandeglang, termasuk komisariat PMII syekh manshur.
saya selaku ketua komisariat PMII syekh Manshur mengatakan dengan keterlambatan cabang hari ini yang juga belum bisa dijelaskan oleh cabang keterlambatan ini kendalanya dimana, sedangkan secara aturan pun sudah dilanggar maka, kami dari Pengurus Komisariat PMII Syekh Manshur mendesak untuk segera melaksanakan pengajuan SK dan pelantikan demi terciptanya regenerasi kader yang baik, dan roda organisasi di tingkat komisariat berjalan sebagaimana mestinya. jangan sampai hak tersebut membuat PMII di Pandeglang menjadi terbelakang dan degradasi kader sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas di masing-masing komisariat PMII se-Pandeglang.
Sumber : Syahrul






