BANTENLINE.COM, SERANG – Disahkannya UU TPKS merupakan langkah besar bagi kaum perempuan khususnya, untuk selalu konsisten dalam memberikan edukasi dan juga mengawal bentuk-bentuk kekerasan juga pelecehan.
Demikian disampaikan oleh Meilinda, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, kepada Bantenline.com melaui komunikasi Whatsapp pada Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, selama hampir satu dekade para penyintas kekerasan seksual dan korban terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.
“Hampir satu dekade korban berjuang, tetapi Alhamdulillah tepatnya pada tanggal 12 April 2022 ini, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang yang sah secara konstitusi,” ungkap Ketua KOPRI yang biasa disapa Mei.
Lanjutnya, Mei berharap Kader-kader KOPRI UIN Banten semakin konsisten mengawal kasus kekerasan seksual khususnya di lingkungan kampus, karena menurutnya kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir.
“saya harap Kopri-kopri selalu paham, terus bersuara dan konsisten mengawal kasus kekerasan di kampus, karena apapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang memang harus ditindak lanjuti, karena tidak ada bentuk kekerasan atau kejahatan yang bisa dimaklumi dan ditoleransi
Diketahui dalam prosesnya, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor: Cholwan Fuad
Editor: Taufik Rohmatul Insan






