BANTENLINE.COM, SERANG – Polsek Kragilan, Kabupaten Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencopetan dengan inisial J (20th) warga Jakarta dan R (32th) warga Cilegon, Banten.
Berdasarkan keterangan Humas Polsek Kragilan, kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya didalam sebuah mobil angkutan umum di Tol KM 57 Jakarta-Merak, kampung Undar-Andir, kecamatan kragilan, kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto mengungkapkan, kedua pelaku pencopetan itu telah mencuri sebuah dompet milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 850.000, namun saat hendak mengambil dompet dari saku celana korban, salah seorang penumpang lainnya memergoki dan langsung memberitahu korban.
“Mereka berdua diduga mencuri sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar 850 ribu milik korban saudara Iskandar warga garut, Jawa Barat,” ungkapnya.
Saksi mata, Yandi yang saat itu berada dilokasi kejadian menuturkan, usai kedua pelaku dipergoki, mereka langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Kragilan untuk dibawah ke kantor kepolisian Polsek Kragilan agar dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.






