BANTENLINE.Com. era teknologi seperti sekarang ini Penggunaan dompet digital (e-wallet) atau pembayaran non-tunai semakin populer di kalangan orang, terutama di kalangan mahasiswa. Dengan alasan mempermudah dalam Berbagai transaksi terlepas dari ini banyak program cashback serta pengurangan harga yang menjadikan kalangan gen Z itu ramai ramai menggunakan aplikasi e-wallet maka tak heran jika hampir semua otlet penjual makan dan minuman menggunakan pembayaran non tunai, dalam bertransaksidan layanan digital pilihan utama untuk berbelanja serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. (22/06/2026)

Pada kesempatan ini Alia Yulianti dengan
Nim : 241410127 melalui Program Studi: Ekonomi Syariah menulis Artikel ini sebagai pemenuhan Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM, CHCM, MT pada Jurusan Ekonomi Syariah, Semester 4 Kelas D, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
menjelaskan begitu nyaman nya pembayaran menggunakan e-wallet Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat pertanyaan mengenai apakah transaksi digital sesuai dengan hukum syariah. Topik ini menjadi salah satu fokus dalam mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer yang diajarkan oleh Dr. H. Syaeful Bahri,S.Ag., MM., CHCM., MT.
Dalam pembahasan itu diterangkan bahwa dalam Islam pada prinsipnya diperbolehkan berbagai jenis transaksi selama tidak mencakup unsur-unsur terlarang seperti riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, penggunaan dompet elektronik dan uang elektronik pada dasarnya diperbolehkan apabila cara dan praktiknya tidak melanggar prinsip syariah.
Salah satu isu yang sering muncul di benak masyarakat adalah terkait dengan cashback. Dari sudut pandang fikih muamalah, cashback umumnya dianggap sebagai bentuk promosi atau bonus yang diberikan oleh penyedia layanan, sehingga diperbolehkan asal tidak disertai syarat yang mengandung riba atau yang merugikan salah satu pihak.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin banyak. Risiko penipuan dalam transaksi online merupakan tantangan khusus di era ekonomi digital. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan transparansi harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap transaksi.
Para ahli ekonomi syariah berpendapat bahwa perkembangan teknologi seharusnya dilihat sebagai peluang, bukan ancaman, untuk mengembangkan aktivitas ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Marketplace serta layanan keuangan digital dapat berfungsi dengan baik jika dijalankan dengan mematuhi etika bisnis dan perlindungan bagi konsumen.
Melalui pemahaman fikih muamalah kontemporer, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang aktif, tetapi juga mampu mengevaluasi apakah suatu transaksi digital sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat sejalan dengan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan manfaat dalam bertransaksi.






