Jumat, 23 Oktober 2026
AdvertorialHukum & KriminalNasionalOpiniPolitik

Kiki Fauzi KETUM DPP PMN DUKUNG REKOMENDASI LUHUT BINSAR PANDJAITAN: PENYEMPURNAAN UU TIPIKOR HARUS PERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI DAN JAMIN KEPASTIAN HUKUM

Jakarta, 23 Oktober 2026

 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan MODERAT Nasional (DPP PMN), Kiki Fauzi, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Menurut Kiki Fauzi, penyempurnaan regulasi pemberantasan korupsi merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

“Kami mendukung pemikiran Pak Luhut Binsar Pandjaitan bahwa penyempurnaan UU Tipikor harus ditempatkan sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan melemahkannya. Indonesia membutuhkan hukum yang tegas terhadap koruptor, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas,” tegas Kiki Fauzi.

 

PMN: Uang Negara Harus Diselamatkan, Koruptor Harus Ditindak

 

Kiki menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi komitmen bersama. Setiap tindakan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum, sementara kerugian keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dan pemulihannya diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, penyempurnaan aturan pembuktian justru diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari pertanggungjawaban.

 

“Jangan sampai hukum menjadi lemah terhadap koruptor. Namun, jangan pula orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik, mengikuti prosedur, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melakukan tindak pidana harus menghadapi kriminalisasi hanya karena kebijakannya menimbulkan persoalan atau kerugian. Semuanya harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional: Peran Santri di Tengah Situasi Nasional

 

Kepastian Hukum Jangan Menghambat Pembangunan

 

Kiki Fauzi menilai, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Para pejabat publik dan pelaku usaha harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tanpa menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga tidak boleh dibayangi ketakutan berlebihan ketika mengambil keputusan yang sah dan beritikad baik.

 

Menurutnya, pemerintah membutuhkan aparatur yang berani bekerja, mengambil keputusan secara profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus tetap kuat untuk mencegah korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan.

 

“Negara harus hadir dengan dua ketegasan sekaligus: tegas menghukum pelaku korupsi dan tegas memberikan kepastian hukum kepada orang yang bekerja secara benar. Kita tidak boleh membiarkan korupsi merugikan negara, tetapi kita juga tidak boleh menciptakan sistem yang membuat pejabat takut mengambil keputusan demi kepentingan rakyat,” kata Kiki.

 

Dukung Penyempurnaan UU Tipikor yang Lebih Tegas dan Berkeadilan

 

Baca Juga:  NVIDIA Kucurkan US$4,5 Miliar di Batam, Indonesia Bidik Ekosistem AI Kelas Dunia

DPP PMN berpandangan bahwa setiap upaya penyempurnaan UU Tipikor harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga penegak hukum.

 

PMN juga mendorong agar penyelarasan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dilakukan secara komprehensif, termasuk mengkaji pengaturan tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi secara memadai dalam hukum nasional.

 

Selain itu, pengaturan mengenai policy judgment rule atau business judgment rule harus dirumuskan secara hati-hati dan memiliki batasan yang jelas. Perlindungan terhadap keputusan yang dibuat dengan itikad baik tidak boleh menjadi celah untuk membenarkan suap, penyalahgunaan jabatan, manipulasi, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

 

Kiki menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi harus tetap berpijak pada prinsip persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan keuangan negara.

 

“Bagi PMN, ukuran keberhasilan penyempurnaan UU Tipikor bukan sekadar perubahan pasal, melainkan apakah korupsi semakin sulit dilakukan, uang negara semakin terlindungi, penegak hukum semakin profesional, dan masyarakat semakin percaya kepada hukum. Itulah reformasi hukum yang benar-benar dibutuhkan Indonesia,” tutup Kiki Fauzi.

di kantor DPP. PERSATUAN MODERAT NASIONAL (PMN) : Jl. Mangga Besar IV E no 12a RT 07 RW 02 Kel Tamansari Kec Tamansari Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan