Senin, 19 Oktober 2026
Banten TerkiniKabupaten Serang

Honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Tertunggak Rp 200 Juta, Pemkab Serang Didesak Segera Membayar

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang didesak segera menuntaskan pembayaran honorarium tim likuidasi PT LKM Ciomas yang belum dibayarkan selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025. Total tunggakan untuk ketua dan wakil ketua tim tersebut diperkirakan melebihi Rp 200 juta.

Desakan itu disampaikan Daddy Hartadi selaku kuasa hukum tim likuidasi PT LKM Ciomas, menyusul pertemuan dengan jajaran Pemkab Serang untuk membahas surat teguran hukum yang sebelumnya ditujukan kepada Bupati Serang.

Daddy menegaskan, kliennya telah menjalankan tugas likuidasi dan menyerahkan laporan akhir pekerjaan untuk periode Mei 2021 hingga Desember 2025. Namun, hingga seluruh pekerjaan tersebut dilaporkan selesai, honorarium untuk dua tahun terakhir belum juga diterima.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar hak tim likuidasi tidak terus tertunda.

“Klien kami sudah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporan kerja akhir. Kami meminta pemerintah daerah serius menyelesaikan pembayaran honorarium yang masih tertunggak,” kata Daddy.

Baca Juga:  KNPI Banten Dukung Respons Direktur Jamkrida Banten, Dorong Penguatan Tata Kelola BUMD

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Serang disebut berencana menggelar rapat internal untuk mengkaji dasar hukum pembayaran honorarium yang belum terealisasi. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan untuk meminta pendapat hukum dari sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri.

Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Daddy mengapresiasi sikap Pemkab Serang yang berupaya memastikan aspek legalitas sebelum mengambil keputusan. Kendati demikian, ia berharap kajian tersebut dapat segera dituntaskan sehingga tidak semakin memperpanjang penantian kliennya.

“Kami menghargai upaya tersebut karena pemerintah daerah tentu membutuhkan landasan hukum dalam mencairkan pembayaran yang tertunggak,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah tidak tercantumnya anggaran honorarium tim likuidasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Serang pada 2024 dan 2025.

Baca Juga:  Tutup Rangkaian Kembara 2026, PKS Banten Salurkan Sembako

Daddy menjelaskan, pemerintah daerah selama ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tahun 2021 yang mengatur pembebanan honorarium tim likuidasi melalui APBD tahun tersebut.

Namun, ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat pembayaran honorarium pada tahun-tahun sebelumnya masih dapat direalisasikan melalui anggaran daerah.

Menurut Daddy, persoalan penganggaran tidak semestinya membuat pemenuhan hak tim likuidasi terus tertunda, terlebih setelah pekerjaan diselesaikan dan laporan akhir diserahkan.

Ia pun mengingatkan agar masalah tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak berkembang menjadi sengketa administrasi pemerintahan.

Daddy berharap Pemkab Serang segera memperoleh kepastian mengenai landasan hukum dan mekanisme pembayaran agar tunggakan honorarium selama 2024 dan 2025 dapat diselesaikan.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai keterlambatan pembayaran justru menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan,” tuturnya. (IDN)

Tinggalkan Balasan