PROGRAM KERJA
Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an
Direktorat Pesantren, Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Tahun 2026
I. Landasan Program
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Keagamaan.
3. PMA tentang Pendidikan Al-Qur’an (TPQ, TQA, Tahfiz, dan sejenisnya).
4. Arah Kebijakan Pembangunan Nasional dan Asta Cita Presiden RI.
5. Rencana Strategis Kementerian Agama RI.
II. Tujuan Umum
* Meningkatkan mutu, akses, dan tata kelola pendidikan Al-Qur’an.
* Menguatkan moderasi beragama berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.
* Mewujudkan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang profesional, inklusif, dan berdaya saing.
III. Program Kerja Utama 2026
A. Penguatan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur’an
1. Pemutakhiran data nasional TPQ, TQA, dan Rumah Tahfiz berbasis EMIS.
2. Standarisasi manajemen lembaga pendidikan Al-Qur’an.
3. Fasilitasi legalitas dan perizinan lembaga pendidikan Al-Qur’an.
4. Penguatan peran Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ).
B. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Sertifikasi dan peningkatan kompetensi ustadz/ustadzah pendidikan Al-Qur’an.
2. Pelatihan metode pembelajaran Al-Qur’an yang ramah anak dan kontekstual.
3. Workshop moderasi beragama bagi pendidik Al-Qur’an.
4. Peningkatan kapasitas kepala TPQ/TQA dan pengelola Rumah Tahfiz.
C. Pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
1. Penyempurnaan kurikulum pendidikan Al-Qur’an berbasis karakter dan moderasi beragama.
2. Integrasi nilai cinta tanah air, toleransi, dan anti-radikalisme.
3. Pengembangan modul digital pembelajaran Al-Qur’an.
4. Standardisasi metode tahsin dan tahfiz Al-Qur’an.
D. Digitalisasi Pendidikan Al-Qur’an
1. Pengembangan platform digital pembelajaran Al-Qur’an.
2. Digitalisasi administrasi dan pelaporan lembaga pendidikan Al-Qur’an.
3. Produksi konten edukatif Al-Qur’an berbasis multimedia.
4. Literasi digital bagi guru dan santri pendidikan Al-Qur’an.
E. Akses dan Pemerataan Layanan Pendidikan Al-Qur’an
1. Bantuan operasional lembaga pendidikan Al-Qur’an (BOP-PA).
2. Program afirmasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
3. Fasilitasi sarana prasarana TPQ dan Rumah Tahfiz.
4. Dukungan pendidikan Al-Qur’an bagi kelompok rentan dan disabilitas.
F. Pembinaan Prestasi dan Budaya Qur’ani
1. Penyelenggaraan MTQ Pendidikan Al-Qur’an tingkat nasional dan daerah.
2. Program Santri Cinta Al-Qur’an dan Akhlak Mulia.
3. Pembinaan kader penghafal Al-Qur’an berprestasi.
4. Kampanye nasional Gerakan Gemar Mengaji.
G. Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas
1. Monitoring dan evaluasi program pendidikan Al-Qur’an secara berkala.
2. Penguatan sistem pengawasan internal.
3. Pelaporan kinerja berbasis outcome dan dampak.
4. Penguatan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
IV. Indikator Keberhasilan
* Meningkatnya jumlah lembaga pendidikan Al-Qur’an terdata dan terstandar.
* Meningkatnya kompetensi dan kesejahteraan pendidik Al-Qur’an.
* Meningkatnya kualitas lulusan yang berakhlak Qur’ani dan moderat.
* Tersedianya layanan pendidikan Al-Qur’an yang merata dan inklusif.



