Senin, 20 April 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Tuntut bebaskan warga yang ditangkap, Ratusan Masa Aksi Datangi Polda

BANTENLINE.COM KABUPATEN SERANG— Menyikapi tindakan aparat kepolisian yang terus melakukan penangkapan dan dianggap melakukan teror kepada warga Kampung Cibetus, Padarincang, Banten, Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Padarincang Melawan yang terdiri dari beragam elemen masyarakat termasuk Organisasi Mahasiswa, Petani, Organisasi Pemuda, dan Organisasi Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa sekaligus istighosah yang seharusnya dilakukan di depan Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Banten, akan tetapi terpaksa dilakukan di perempatan Jl. Mayabon, Banjarsari, Cipocok Jaya, Serang City, Banten, karena adanya pemblokadean dari pihak kepolisian. (Kamis,6/3/2025).

Aksi tersebut dilakukan karena bentuk protes Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas peternakan ayam yang dimiliki ileh PT Sinar Ternak Sejahtera yang merupakan anak perusahaan Charoen Pokphand sangat merugikan masayarakat sekitar terimutama tata kelola limbah yang sangat mengganggu masyarakat.

Baca Juga:  Peserta Diklat Paralegal Keluhkan Sertifikat Pelatihan yang Tak Kunjung Didapat

Menurut pernyataan sikap dari masa aksi tersebut menyatakan Selain pencemaran lingkungan mengancam kesehatan warga, warga Cibetus mengalami intimidasi dan teror sejak berani menyuarakan protes terhadap dampak buruk operasional PT Sinar Ternak Sejahtera.

Sejak tahun 2013-2025, warga Cibetus telah mengalami berbagai masalah akibat limbah peternakan, termasuk bau menyengat, pencemaran air, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, kuku terkelupas dan masih banyak dampak lainnya. Keluhan mereka, yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, tidak kunjung mendapatkan solusi konkret.

Tak hanya itu, warga yang aktif menyuarakan penolakan justru menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman verbal hingga tindakan kriminalisasi. Upaya mereka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru direspons dengan tindakan represif, menambah panjang daftar konflik lingkungan yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia.

Baca Juga:  Soroti Ketidakadilan Penanganan Kasus Tanah, Keluarga Minta Pembebasan Amando Herdian

Kepada pihak media Alex selaku salah satu masa aksi Unjuk rasa melalui Pesan singkat meyatakan perli mencerna dengan baik kondisi ekoposol (ekonomi-politik-sosial) yang ada, sebagai landasan kita untuk mengonsumsi informasi yang sehat.

“Infprmasi kami bersifat faktual, bukan seperti beberapa media yang hanya menyoroti tentang pengrusakan saja, akan tetapi perlu juga dalam sisi lainnya bahwa hukum kausalitas berlaku dalam kehidupan itupun sebagai akibat dari perusahaan yang tidak memenuhi syarat SOP kata Alex.

“Seperti jarak antara perusahan dengan pemukimanan atau pencemaran lingkungan. Tentunya ini sangat wajar ketika pencemaran masuk pada ranah hidup kami, terutama di bulan Ramadhan ini” lanjut Alex

Dirinya menegaskan kepada semua pihak agar permasalahan ini mendapat titik terang utamanya bagi masayarakat cibetus Padaricang.

Ilhm.

 

Tinggalkan Balasan