Kamis, 21 Mei 2026
Hukum & KriminalSerang Kota

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Pemulung

KOTA SERANG, BANTENLINE – Seoarang pria berinisial FS (43) asal Sumatera Utara ditangkap jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten. Hal itu dilakukan setelah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak pemulung berusia 11 tahun.

Mulanya korban yang pamit kepada orangtua mencari barang bekas selepas sekolah tengah beristirahat di sebuah minimarket di sekitaran RS Sari Asih, Kota Serang. Di situ, FS yang berpakaian rapih menggunakan tas dan topi datang dan mengajak korban berkomunikasi.

FS sempat berlagak sok kaya dengan membelikan makan kepada korban. Namun, niat itu ditolak langsung oleh korban. Merasa upayanya gagal, pria pengangguran itu lantas mengiming-imingi korban dengan uang.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Kepemudaan dan Layanan Publik, DPD KNPI Banten Audiensi dengan PLN UP3 Banten Utara

“Pelaku nanya ke korban sedang apa duduk di minimarket dan apakan sudah makan? Pelaku sempat membelikan makan tapi korban menolak dan pelaku masuk minimarket keluar tidak bawa barang belanjaan,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, pelaku bawa korban makan dan mengimingi korban dengan uang jika korban ingin ikut pelaku dan akhirnya pelaku bersama korban menyusuri rel.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Selama menyusuri rel, FS membawa korban ke lokasi semak-semak lahan kosong dan sepi. Di tempat tersebut pelaku melaksankan niat bejatnya terhadap korban.

“Pelaku mencari lahan kosong dan ketemu lahan kosong di situ, dan pelaku angkat korban kemudian membanting korban lalu pelaku memaksa korban,” terang Sofwan.

Korban, sambungnya, sempat meminta tolong kemudian pelaku mencekik korban dan memukul mata korban serta mengancam akan membunuh. “Lalu pelaku angkat baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan