Kamis, 9 Juli 2026
Politik

Dianggap Tebar Fitnah, DPC PKB Kabupaten Tangerang Ikut Laporkan Lukman Edy

Tigaraksa, BANTENLINE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan menyusul seluruh kader PKB di beberapa daerah telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy ke polisi.

Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis (Cak Kholis) beserta jajaran pengurus dan dewan terpilih fraksi PKB ke Polresta Tangerang pada Kamis, 08 Agustus 2024.

Menurut Cak Kholis, Pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilainya menyebarkan informasi bohong sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.

”Kami melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik” terang Mohammad Nur Kholis di Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Ali Kamal Smith Soroti Arah Kebebasan Akademik dan Nilai Pancasila di UI

Dalam laporan polisi tersebut, Kholis memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Pertama terkait tudingan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama.

“Di struktur PKB itu dewan syuro isinya semua kyai, dan kita selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro,” tegasnya kepada awak media.

Sementara terkait tudingan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, Kholis juga turut membantah dengan tegas tudingan yang juga dilayangkan ke partainya.

“Ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy,” ujar Kholis.

Kemudian pernyataan Lukman Edy mengenai kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB juga dibantah olehnya.

”Terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Keluarga Sebagai Madrasah Utama; Fraksi PKS Lebak Beberkan 4 Pilar Raperda Ketahanan Keluarga

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Sementara itu terkait pelaporan yang dilakukan DPC PKB di beberapa daerah, Lukman Eddy menanggapi hal tersebut sebagai forum buka-bukaan untuk Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Dikutip dari Detik.com, Lukman Edy mengatakan bahwa pernyataan yang dipermasalahkan struktural PKB merupakan kritikan terhadap Cak Imin.

“Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik,” jelasnya, dikutip Detik.com (08/08/2024).

Lebih lanjut, Lukman Edy juga menantang Ketua Umum PKB untuk buka-bukaan di hadapan para kader. Lukman Edy mengatakan dirinya hanya ingin perbaikan di tubuh PKB.(*)

Tinggalkan Balasan