Senin, 20 April 2026
Tangerang Selatan

Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Pelaku Curat di Tangsel Ditangkap Polisi

BANTENLINE.COM, TANGERANG – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di tiga lokasi, di kawasan Depok, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AS tersebut, kata Kapolres, ditangkap di kontrakannya, dengan beberapa barang bukti hasil Curat yang dilakukan sepanjang bulan Mei 2022 di tiga lokasi, antara lain di Kelurahan Pamulang Timur, Kelurahan Pondok Benda, dan Kelurahan Kedaung.

“Setelah menerima laporan terkait Curat tersebut, jajaran kami di Polsek Pamulang memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cinangka, Sawangan Depok, dan berhasil mengamankan AS,” kata Kapolres, Senin (30/52022).

Baca Juga:  Peserta Diklat Paralegal Keluhkan Sertifikat Pelatihan yang Tak Kunjung Didapat

Dari penggeledahan kontrakan tersebut, didapati beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti gelang, kalung dan perhiasan lainnya, yang dicuri oleh AS dari rumah korban bernama Yuniar Agus yang terletak di Kelurahan Kedaung,” tambah Kapolres.

Kapolres menyebut, kerugian yang dirasakan oleh para korban sekira Rp200 jutaan. Selain perhiasan, imbuh Kapolres, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang pun mendapati dua buah obeng besar.

“Dari keterangan AS, dirinya melakukan Curat bersama rekannya berinisial BS dan R. Saat ini BS dan R masih DPO. Dari penggeledahan rumah BS, kami mendapati satu buah senjata api rakitan, dua buah linggis, dan beberapa jam berbagai merk,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka AS, dirinya dan BS sudah melakukan curat di rumah kosong tersebut sebanyak tiga kali. Masing-masing berbagi peran dalam melakukan aksinya. Hasil pencurian mereka, dijual kepada AAN yang juga masih DPO,” imbuh Kapolres.

Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, berdasarkan rumusan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan