Minggu, 19 April 2026
Tangerang Selatan

Dalih Tingkatkan Minat Wisatawan, Dispar dan Indag Tangsel Garap Regulasi Legalitas Miras

BANTENLINE.COM, TANGERANG – Ratusan tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi peredaran Miras (Minuman Keras) kerapkali dianggap oleh masyarakat sebagai daya tarik wisatawan untuk datang ke Kota Tangerang selatan (Tangsel).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel, Heru Purwanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal adanya anggapan tempat hiburan malam yang menjadi daya tarik bagi wisatawan berkunjung ke kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) itu.

“Anggapan itu tidak sepenuhnya benar, tetapi mengenai peredar miras di tempat hiburan malam memang benar adanya,” ungkap Heru saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/5/2022).

Heru menyatakan, pihaknya memungkinkan untuk membuat regulasi khusus bagi peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangsel, sebagai bentuk upaya membuka diri terhadap perkembangan kepariwisataan.

“Tidak harus selalu bertumpu ke tempat hiburan malam, kita mau ubah pandangan itu. Tapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada, kalau miras ada di bidang promosi. Nanti dimungkinkan ada perubahan aturan atau regulasinya berkembang terkait miras,” kata Heru.

Baca Juga:  Peserta Diklat Paralegal Keluhkan Sertifikat Pelatihan yang Tak Kunjung Didapat

Menurutnya, Kota Tangsel tidak mungkin menutup diri terhadap miras yang beredar di tempat tertentu dan akan tetap melakukan pengawasan di lokasi khusus penjualannya.

”Kita akan lihat perkembangan situasi yang ada. kita tidak mungkin menutup diri, tapi mungkin dalam pengawasannya nanti ada kawasan-kawasan khusus untuk penjualannya,” tambahnya.

Heru menegaskan, saat ini miras memang masih belum diperbolehkan beredar secara umum di Kota Tangsel. Namun pihaknya memandang perlu ada pengembangan aturan atau regulasi terkait miras.

“Miras memang salah satu pendukung wisatawan untuk datang ke Kota ini, walau untuk sementara aturannya belum boleh dan kita harus mengikuti itu. Ke depannya dimungkinkan akan ada pengembangan, dan jika situasinya mendukung kenapa tidak?,” tegas Heru.

Namun, menurutnya hal itu harus dirundingkan bersama dengan seluruh element masyarakat, untuk mencari solusi yang terbaik.

”Untuk miras ini, kita perlu duduk bersama, antara seluruh elemen masyarakat, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Dispar, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kita ini banyak potensi wisata, tapi kok kenapa ngga bisa berkembang?” tandasnya.

Baca Juga:  Membludak, Ratusan Jamaah Ikuti Sholat Idul Fitri di Halaman Musholla Annur Serpong Utara

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangsel Al Ghazali menuturkan bahwa, saat ini aturan terkait miras tengah menjadi pembahasan.

Selain itu, Dirinya juga menyatakan bahwa DPRD Kota Tangsel sudah melakukan studi ke Bali untuk menggodok aturan terkait miras.

“Saya kan baru ya mas disini. Tapi memang tentang miras itu, yang saya dengar memang masih digodok aturannya. Selain itu, beberapa waktu yang lalu DPRD juga baru berkunjung ke Bali untuk pembahasan itu. Karena aturan distribusinya belum jelas, jadi saya belum bisa menjawab detail terkait miras. Yang saya tahu aturannya masih digodok,” tegas Al Ghazali, saat di konfirmasi wartawan pada Senin (30/5)

Lanjutnya, ia mengungkapkan akan ada ketentuan peredaran miras di tempat tertentu dan masih dalam tahap pembahasan.

“Nanti apakah akan ada ketentuan tertentu, apakah rumah makan apa yang boleh atau tempat usaha tertentu yang boleh. Itu masih digodok,” tutupnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan