Sabtu, 18 April 2026
Hukum & KriminalNasional

Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten, Alat Hisap Shabu Ditemukan di Meja Kerja

BANTENLINE.COM, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 20.634 gram di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (23/05/2022).

Dari keempat tersangka, dua diantaranya berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, satu orang pegawai, dan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

“Tersangka, RASS (32) sebagai kurir (ASN), YR (39) dan DA (39). YR dan DA merupakan hakim dan H asisten rumah tangga” kata Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (23/05/2022).

Baca Juga:  Langkah Strategis KNPI Banten: Bangun Kolaborasi dengan Ditjenpas Menuju MUSDA 2026

Hendri mengatakan, berbekal informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap RASS (32) di salah satu kantor ekspedisi yang sedang mengambil paket narkoba. RASS mengaku kalau dirinya disuruh atasannya,” paparnya.

Kemudian, lanjut Hendri, tim BNN langsung menuju kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap shabu milik YR di laci meja kerjanya serta dua alat hisap shabu atau bong, dua pipet, dan dua korek gas dari dalam tas milik DA.

Baca Juga:  Kiki Fauzi Ketum DPP. PMN Stop Hoax Langka BBM & Apresiasi DPR RI (Dasco)Respons Cepat Aspirasi Rakyat, Harga BBM Pertalite Dipastikan Tidak Naik

“Menurut pengakuannya, dua orang hakim ini pernah menggunakan sabu di dalam kantornya akan tetapi diluar jam kerja,” katanya.

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan