Sabtu, 18 April 2026
NasionalSerang Kota

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Ketua KOPRI Serang: Kini Jelas Klasifikasi Kekerasan Seksual

BANTENLINE.COM, SERANG – Pasca ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa persidangan ke-IV tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/202), mendapatkan respon positif dari kalangan mahasiswa.

Meski dalam prosesnya, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU TPKS, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyambut hal tersebut, Wina Setiwati, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Kota Serang memandang, pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan kabar baik bagi perempuan Indonesia.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

“Salah satu kabar yang kami nanti-nanti akhirnya hadir juga, pasalnya urgensi pengesahan RUU ini sudah sangat-sangat krodit, semakin hari persekian detiknya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terjadi di mana-mana tanpa memandang siapa, umur berapa, latar belakang nya, tetapi belum ada peraturan yang menaunginya,” ungkap Wina kepada Bantenline.com melalui komunikasi Whatsapp.

Bahkan menurut Wina, yang paling parah dari kekerasan seksual adalah banyak korban yang takut melapor karena ketidakjelasan mekanisme penyelesaian hukum.

“Akhirnya kenapa UU TPKS ini penting, karena menurut kami dalam beberapa kasus, kerapkali korban yang dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik, karena regulasinya belum jelas,” katanya tegas.

Baca Juga:  Langkah Strategis KNPI Banten: Bangun Kolaborasi dengan Ditjenpas Menuju MUSDA 2026

Lanjutnya, Wina menerangkan melalui UU TPKS, pengklasifikasian kekerasan seksual dan definisinya menjadi semakin jelas, mendetail dan lebih luas untuk menjerat pelaku.

Kemudian, Wina berharap dengan di sahkan nya RUU TPKS menjadi UU, diharapkan bisa memberikan perlindungan, keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Walaupun dalam prosesnya sebetulnya masih ada beberapa point yang masih menyisakan catatan, seperti belum diaturnya secara detail dan terperinci terkait pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Tapi setidaknya segala bentuk pelecehan kejahatan dan kekerasan sudah di naungi peraturan yang termaktub dalam UU Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Kontributor: Cholwan Fuad

Editor: Taufik Rohmatul Insan

Tinggalkan Balasan