Senin, 25 Mei 2026
Hukum & KriminalSerang Kota

Kedapatan Menjual Pacar Sendiri, Seorang Laki-laki Diamankan Polres Serang Kota.

BANTENLINE.COM, SERANG – Unit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Serang Kota amankan satu orang laki-laki (Badru) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Cabul, di rumah kos-kosan Komp. Pasir Indah No.5A RT.001/RW.008 Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Kota Serang, pada hari Sabtu (26/3/2022) Pukul 21.00 WIB.

Tersangka (Badru) yang diketahui beralamat di Cengkareng, Jakarta itu, telah kedapatan melakukan praktek Open BO melalui Michat / Whatsapp, dimana korbannya merupakan pacarnya sendiri, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Tragisnya, setelah Korban (pacar tersangka) selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, kemudian korban harus memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan atas jasa pelayanan seksualnya kepada tersangka.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana, atas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Cabul.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng GP Ansor Kota Serang Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500.000, alat kontrasepsi, kartu perdana, dan satu buah handphone. selain itu, pihak kepolisian juga memiliki dua orang saksi mata untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan