BANTENLINE.COM, SERANG – Kepala Desa Singarajan Ulfah menegaskan, bahwa pengukuran yang dilakukan oleh Sekretaris Desa pada minggu 13 Maret lalu, untuk proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“pasar itu kan awalnya milik Pemda dan pihak Desa Singarajan ijin untuk mengalihkan hak milik pasar itu, dengan tahapan-tahapan yang ada,” jelas Kepala Desa Singarajan kepada Bantenline.com di kantor Desa Singarajan Kecamatan Pontang, Senin (21/3) siang.
Ulfah melanjutkan, bahwa untuk mengakuisisi lahan pasar Begog tersebut ada beberapa tahapan yang Ia lakukan.
“alhamdulillah, surat permohonan pertama direspons dan langsung mengadakan rapat pertama yang di gelar di Kantor Sekda, kedua diundang lagi karna belum jelas kepemilikannya dan terakhir rapat di kantor Desa Singarajan dan pihak yang terkait pada hadir,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa sudah sah milik Desa Singarajan selanjutnya peninjauan lokasi.
“dan langsung di tandatangani, ”tegas Ulfah.
Setelah selesai semua dilanjut dengan pengukuran, sambungnya.
“pengukuran itu, untuk proses pembuatan surat hak milik dari AJB ke BPN biar menjadi legal,” sambungnya.
“karna kita melakukan pengukuran di jam kerja sehingga para pedagang mengira pihak Desa ada revitalisasi. Ini miskomunikasi saja sih,” tutup Ulfah.






