Jumat, 10 Juli 2026
Kabupaten Serang

Polemik Logo Halal, Ketua MUI Serang: Ini Persoalan Ilmu

BANTENLINE.COM, SERANG – Pasca ditetapkannya logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 dan diluncurkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI, pada 1 Maret 2022 menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Serang, TB A Khudori Yusuf menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikaji melalui ilmu, karena hal itu berkaitan dengan Ilmu Khat.

“Persoalan ini tidak bisa sembarangan orang membicarakan apalagi menjelaskan, karena ini berlandaskan ilmu yang sudah jelas dasarnya,” kata Khudori saat diwawancarai di Pendopo Bupati Serang pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Semangat "One Nation", Ajang Perdana Indonesian-American Games Gebrak Chicago

Menurutnya, logo halal yang diterbitkan oleh Kemenag sudah sesuai dengan Ilmu Khat yang ada, dalam logo halal terbaru menggunakan Khot Khufi.

“Jadi Logo Halal yang baru ini jelas menggunakan Khot Khufi, walaupun tidak sempurna tetapi tidak menghilangkan esensinya,” ungkapnya

Kesimpulan tersebut ia dapatkan setelah melakukan perbincangan dengan beberapa ahli yang konsen dalam bidang kepenulisan mushaf dan kaligrafi.

“Saya sudah berbicara dengan Ahli kepenulisan Mushaf dan Dewan Hakim kaligrafi Qurani tingkat Nasional, Ahmad Tolabi, bahwa logo tersebut sudah sesuai dengan ilmunya,” tuturnya tegas.

Baca Juga:  Yayasan Darul Huda Cikoneng Sukses Gelar Tasyakur Akhirussanah dengan Pentas Seni Spektakuler

Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk tidak mudah terbawa suasana dan menganjurkan untuk lebih menyerahkan persoalan kepada ahlinya.

“Masyarakat umum mana tau soal Khot Khufi, Khot Diwani jali, atau Khot Farisi. Maka itu saya berharap masyarakat untuk tetap tenang dan perbanyak bertanya sama ahli-ahli,” tutupnya.

Diketahui, penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana kewajiban BPJPH itu ialah membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Tinggalkan Balasan