Senin, 20 April 2026
Kabupaten Serang

Diberhentikan Sepihak, 8 Perangkat Desa di Kecamatan Pulo Ampel Pertanyakan Surat Rekomendasi Bupati Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – Delapan perangkat desa Sumuranja dan Banyuwangi kecamatan Pulo Ampel, kabupaten Serang merasa didzolimi sebab diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 144 desa se Kabupaten Serang pada 2021 lalu.

Pemberhentian delapan perangkat desa tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah Nomor 141.4/ 293/ DPMD yang ditujukan langsung kepada Camat Kecamatan Pulo Ampel tentang pemberhentian perangkat desa.

“Jadi memang kronologisnya ketika kepala desa terpilih, semua perangkat desa yang lama itu dipanggil diminta untuk mengundurkan diri, otomatis dong kalau memang kita disuruh mengundurkan diri kita punya etika, terus malah kita dibuat tidak nyaman oleh Kades,” ungkap perwakilan perangkat desa yang diberhentikan, Luky Sosiawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Luky menuturkan, sejak diminta berhenti oleh kepala desa, kedelapan perangkat desa mulai jarang masuk kantor karena dibuat tidak nyaman oleh pihak Kades dengan mendatangkan 15 orang suruhannya untuk menempati kantor desa.

“Alasan kepala memberhentikan itu bahwa 8 perangkat desa tidak ada yang ngantor selama dua bulan,” paaprnya

Padahal, lanjut Luky, absennya perangkat desa dari kantor tersebut dikarenakan dibuat tidak nyaman berada di kantor desa oleh kepala desa supaya tidak masuk kantor.

“Pemberhentian perangkat desa ini rupanya ada kepentingan politis, kita dituduh jadi tim kampanye lawan politiknya pada Pilkades serentak itu. Kan itu gak logis. Padahal saya itu sebagai ketua panitia Pilkades pada waktu itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Luky menegaskan, seharusnya sebelum dilakukan pemberhentian ada klarifikasi terlebih dahulu dari pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk dimintai keterangan bukan langsung diberikan surat pemberhentian.

“Inimah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh bupati Serang. Padahal waktu pelantikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ngomong dengan tegas bahwa perangkat desa jangan langsung digantikan,” imbuhnya

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat Kecamatan Pulo Ampel masih belum bisa dihubungi terkait hal ini.

Tinggalkan Balasan