Sabtu, 18 April 2026
PendidikanSerang Kota

LPBH PWNU Banten Sesalkan Tayangan Expose Uncensored Trans 7 Pada Dunia Pesantren

Bantenline.com, Serang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Banten menyesalkan sekaligus mengecam keras tayangan program Expose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025, yang dalam kontennya menampilkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap dunia pesantren, termasuk narasi tentang “perbudakan santri.”

Tayangan tersebut tidak hanya melukai hati jutaan santri dan keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia, tetapi juga memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, dan framing negatif yang bersifat provokatif serta menyesatkan publik (hoaks).

Tami Muntami Ketua LPBH PWNU Banten menilai tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait prinsip tanggung jawab sosial dan larangan menyiarkan informasi yang mengandung fitnah dan kebencian.

Baca Juga:  Reflesikan hari paskah, GBI Eliezar ajak PMI Kabupaten Serang gelar donor darah di depan Aula Gereja

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/KPI/03/2013 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, yang menegaskan bahwa setiap siaran wajib menghormati nilai agama, moral, dan martabat manusia.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dirinya dan LPBH PWNU akan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran ini, serta bersiap mengawal proses hukum hingga ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Banten guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

Baca Juga:  PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

“pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa yang berperan besar dalam menjaga nilai moral, kebangsaan, dan kemanusiaan di Indonesia.” Tegasnya.

“Upaya mendiskreditkan pesantren dengan cara manipulatif dan tidak berimbang adalah bentuk serangan terhadap marwah pendidikan Islam dan kebudayaan bangsa.” Lanjut Tami.

Terahir dirinya tidak menolak kritik, tetapi kami menolak fitnah, ia juga menyampaikan bahwa Trans7 harus belajar membedakan antara jurnalistik dan provokasi.

Dirinya menegaskan kembali bahwa LPBH PWNU Banten akan terus berdiri di garda terdepan melindungi kehormatan pesantren, para kiai, dan para santri di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan