Sabtu, 18 April 2026
CilegonHukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Balita Dilakban, Polres Cilegon Ungkap Pelaku Terancam Hukuman Mati

CILEGON, BANTENLINE – Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan balita perempuan berusia berinisial APH (5 tahun) digelar Polres Cilegon hari ini, Jumat (4/10/2024). Dalam rekonstruksi tersebut, direka sekitar 84 adegan.

Rekontruksi di gelar di lapangan Mapolres Cilegon yang dihadiri media dan keluarga korban. Tersangka yang berjumlah 5 orang seluruhnya dihadirkan.

Saat rekonstruksi berlangsung, ayah dan keluarga korban turut menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Sontak, isak tangis dari keluarga korban pun mewarnai gelar rekontruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan rekonstruksi itu dimulai sejak para tersangka merencanakan penculikan dan pembunuhan sampai pemusnahan barang bukti. Tak ada fakta baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Menuju MUSDA 2026, KNPI Banten Pererat Sinergi dengan Ombudsman untuk Kawal Pelayanan Publik

“Jadi ada sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan 1 bulan sebelumnya, kemudian 3 hari sebelum kejadian penculikan, kemudian penculikan sampai dengan terakhir pada saat pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti,” katanya.

Hardi mengungkapkan, usai rekonstruksi kasus tersebut kini pihaknya telah menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka, mulai dari penganiayaan terhadap anak hingga pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Kalau pasal yang kita terapkan, kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan itu mulai dari Pasal 80 Ayat 3 penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, kemudian Pasal 83 penculikan, dan Pasal 340 pembunuhan berencana. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati,” ungkapnya.

Baca Juga:  Duplik Kuasa Hukum Armando Herdian: Dalil JPU Tak Terbukti di Persidangan

Saat ini juga, kata Hardi, Polres Cilegon telah menyusun berkas kasus penculikan dan pembunuhan tersebut dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi berkas sudah lengkap dan kita susun kemudian dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan. Kalau ada kekurangan nanti kita komunikasikan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya viral diberitakan terkait penemuan mayat balita di Pantai Cihara, Lebak Banten. Kasus tersebut mendapat perhatian media nasional serta trending dalam berbagai platform sosmed.

Tinggalkan Balasan