TANGERANG SELATAN, BANTENLINE – Polres Tangsel mengungkap kasus perbuatan asusila yang dilakukan ustadz berinisial M (39) terhadap 8 santrinya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
“Tersangka berinisial M, pria berusia 39 tahun, merupakan seorang guru ilmu agama dan seorang pengusaha,” kata Wakil Kapolres Tangsel Rizkyadi Saputro dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/10/2024).
Perkara bermula pada tanggal 16 Agustus sampai dengan 23 September 2024 di salah satu tempat ibadah dan lapangan sepak bola yang terletak di Kelurahan Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap anak korban G (12) , S(14) dan P(17).
“Peristiwa ini terungkap setelah anak korban G merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kepada saksi apa yang menimpa saksi berinisial S (22),” ujarnya.
Setelah itu, saksi S mengumpulkan anak-anak yang belajar agama dengan pelaku bernama M sejak tahun 2021.
“Kemudian ada 5 orang gadis bernama A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) merupakan korban perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berinisial M pada tahun 2021,” kata Rizkyadi.
Menurut Rizkyadi, Saksi S juga mendapat pengakuan dari dua anak korban berinisial S (14) dan P (17 tahun) yang menurut keterangannya sekitar 8 Mei September 2024 diduga melakukan perbuatan tidak etis terhadap para korban.
“Setelah saksi S mengetahui adanya delapan anak yang diduga menjadi korban perbuatan asusila pelaku M, saksi S memberitahukan kepada orang tua masing-masing anak yang kemudian bersama-sama menyampaikan Pelaporan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada Minggu (29 September),” ujarnya.
“Pelaku M telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangsel Desa Serua Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polres Ciputat Timur,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Senin (30/9), kasus tersebut dibawa ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan cukup bukti dan pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka penangkapan terus berlanjut dan penahanan.
Rizkyadi menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan asusila tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda seperti tempat ibadah, lapangan sepak bola, dan di perusahaan jasa telepon seluler milik tersangka di Desa Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual.
Aturan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Rizkyadi.





