Selasa, 21 April 2026
Hukum & KriminalKabupaten Pandeglang

Investasi Bodong Libatkan Oknum PNS

BANTENLINE.COM 10 November 2022.

Dalam perkara ini kami menilai bahwa atas tindakan Saudara inisial U yang juga salah Satu Pegawai Negeri Sipil pada salah satu Dinas di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atas dugaan tindakan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 378 KUHP, karena perbuatannya yang mengajak untuk berinvestasi dalam aplikasi bernama Give 4 Dream, yang dimana persoalannya saat ini sudah kami laporkan ke Polda Banten dengan nomor Laporan Polisi TBL/B/459/IX/2022/SPKT I DITKRIMUM/POlDA BANTEN tertanggal 15 September 2022.

Kami menilai kegiatan ini adalah sebuah kegiatan investasi Bodong yang sudah memakan banyak korban hingga ratusan juta rupiah termasuk klien kami yang menjadi korban atas kegiatan tersebut yang mulanya diajak dan ditawari oleh terlapor “U” dan dijanjikan akan mendapatkan income 48% setiap bulannya dari nilai Investasi.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Terhitung dari 2019 sampai dengan saat ini total investasi klien kami kepada terlapor “U” sudah mencapai kurang lebih Rp. 515.000.000 (Lima ratus lima belas juta rupiah) namun semenjak dari tahun tersebut klien kami belum pernah dapat keuntungan sepeserpun dari terlapor “U”. Adapaun cara investasi tersebut dilakukan dengan via Transfer dari rekening Korban kepada Rekening Pribadi Terlapor “U”.

Atas peristiwa hukum tersebut dan telah juga kami lakukan langkah hukum baik Teguran Hukum ke 1 sampai ke 3 dan bahkan sampai saat ini proses hukum laporan di Polda Banten Sedang Berjalan. Kami berharap semoga persoalan ini segera cepat dilakukan proses hukum terhadap Terlapor agar segera klien kami mendapatkan hak hukumnya sebagai korban atas dugaan investasi bodong ini. Ucap Yunus (Advokat).

Kami juga belum mendapatkan kepastian perkembangan proses hukumnya atas laporan tersebut, namun kami yakin dan percaya bahwa penyidik lebih memahami duduk persoalan ini apakah unsur nya memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 378 atau tidak, baik buruknya perkembangan perkara ini di Polda Banten dengan atas pertimbangan penyidik kami akan selalu menunggu pemberitahuan perkembangan perkaranya.

Baca Juga:  Duplik Kuasa Hukum Armando Herdian: Dalil JPU Tak Terbukti di Persidangan

Selanjutnya korban bernama inisial U mengatakan,

“Berawal dari peristiwa tersebut saya harap kepada semua unsur masyarakat harus lebij bijak agar tidak terjadinya hal tersebut yang di lakukan oleh oknum pejabat. Dan harapan saya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan tindakan sesuai prosesur agar untuk segera kepada oknum tersebut di proses sesuai laporan saya. Harapan saya juga oknum tersebut untuk mengembalikan nilai rupiah yang merugikan tersebut, Saya kira mau bener oknum pejabat tersebut malah ujungnya menipu kami”
Harapnya.

Sumber : Yunus

Tinggalkan Balasan