Minggu, 19 April 2026
Kabupaten Pandeglang

HUT Pandeglang Ke-148, Aliansi Mahasiswa Pandeglang: Catatan Buruk Kinerja Irna-Tanto

BANTENLINE.COM, PANDEGLANG – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Pandeglang gelar demonstrasi gabungan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Pandeglang yang ke-148 Tahun, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang pada Jum’at (1/4/2022).

Aliansi Mahasiswa menilai, dibawah kepemimpinan Irna Narulita Dimyathi dan Tanto Warsono Arban selama dua periode, Kabupaten Pandeglang tidak menunjukan perubahan yang signifikan.

Dibawah kepemimpinannya, banyak persoalan-persoalan yang  belum terselesaikan, mulai dari sektor Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Infrastuktur.

Sehingga Aliansi Mahasiswa Kabupaten Pandeglang memberikan catatan buruk kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dibawah kepemimpinan Irna-Tanto.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Pandeglang di tahun 2019, rata-rata lama sekolah tercatat 6,72% dan pada tahun 2021 naik menjadi 7,11% tahun.

Dalam hal tersebut, Aliansi mencatat Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak maksimal dalam mengawal sumber daya manusia dalam sektor Pendidikan.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Ahli Waris

Sementara itu, dalam prihal kemiskinan Pandeglang tercatat mengalami kenaikan, pada tahun 2019 diangka 9,42% dan di tahun 2021 menjadi 10,72%. Karena hal itu, Aliansi mencatat kemiskinan di Pandeglang tiap tahunnya mengalami prestasi buruk.

Selain itu, Aliansi menyoroti penyebab peningkatan kemiskinan karena ketidakseriusan Pemkab dalam mengelola fasilitas tempat pariwisata, sehingga hal tersebut berdampak pada penurunan pengunjung ke tempat wisata.

Karena hal tersebut, Aliansi menilai perekonomian masyarakat menjadi turun drastis dan menyebabkan lonjakan angka kemisikinan di Kabupaten Pandeglang.

Kemudian dalam persoalan kesehatan, Aliansi menduga adanya penyalahgunaan anggaran kesehatan yang menyebabkan pelayanan dan penyediaan obat oleh pihak kesehatan yang banyak mengecewakan masyarakat.

Aliansi mencatat, bahwa RSUD PANDEGLANG yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) dan tertuang dalam PERMENDAGRI No. 79 thn 2018, seharusnya menetapkan pola penerapan keungan BLUD dengan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis tugas (UPTD) atau badan daerah. mengedepankan pelayanan yang prima dalam setiap urusan pelayanan pasien.

Baca Juga:  HUT ke 152 Pandeglang Ketua PC IPNU Kritik 6 Point URGENT!!!

Selain itu, Aliansi juga mencatat persoalan pembangunan jalan di Kabupaten pandeglang, pada faktanya di lapangan dari 326 Desa dan 13 Kelurahan serta 35 Kecamatan belum merasakan pemeratan pembangunan.

Aliansi memberikan catatan, khususnya untuk Kecamatan Patia, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kecamatan Cikeusik, dan beberapa kecamatan lainnya.

Diketahui, dalam aliansi tersebut terdiri dari Keluarga Mahasiswa Pandeglang (KUMANDANG), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasioanl Indonesia (GMNI), dan beberapa Organisasi lainnya. (Dimas)

Tinggalkan Balasan