Oleh: Dede Ahmad Permana
BANTENLINE.COM | OPINI – Perbedaan penetapan awal Ramadhan atau Idul Fitri tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Arab. Akar penyebabnya juga sama, yaitu perbedaan metode yang dipakai : antara hisab dan rukyat.
Faktor lain yang turut berpengaruh adalah politik, meski ini jarang terjadi. Seperti pengalaman Libya pada masa kepemimpinan mendiang Muammar Qadzafi pada dekade 2000-an. Selama beberapa tahun berturut-turut, penetapan awal Ramadhan dan lebaran di Libya selalu berbeda dengan Saudi Arabia.
Menurut para pengamat, perbedaan itu lebih didasari oleh prinsip “asal beda dengan Saudi”, sebagai imbas dari pandangan dan kepentingan politik antara kedua negara yang saat itu sedang tidak akur. Fenomena ini disebut oleh media-media saat itu dengan istilah hilal siyasi, yakni hilal politik.
Namun ada satu hal yang perlu digarisbawahi dari fenomena perbedaan awal Ramadhan di negara-negara Arab, yaitu bahwa perbedaan itu terjadi antarnegara, bukan di tengah umat Islam dalam satu negara yang sama.
Umpamanya Saudi Arabia atau Mesir berpuasa mulai hari Senin, sementara Libya atau Tunisia mulai Selasa, dan seterusnya. Tidak ada perbedaan awal Ramadhan atau awal Syawal di tengah umat Islam dalam satu negara yang sama.
Hal ini bisa terjadi karena otoritas penetapan awal Ramadhan di setiap negara ada di mufti negara masing-masing. Dan umat Islam di setiap negara itu patuh pada mufti negaranya sendiri, tanpa menghiraukan pengumuman dari mufti negara tetangganya.
Dalam tradisi Islam, mufti adalah seseorang yang diberi otoritas untuk memberikan panduan keagamaan terhadap umat, baik diminta ataupun tidak. Panduan keagamaan produk sang mufti ini dinamakan dengan fatwa. Mengingat tugasnya yang berat, maka tentu saja mufti adalah sosok ulama dengan kapasitas keilmuan yang memadai.
Dalam konteks negara modern, mufti negara mendapat otoritas dari kepala negara untuk mengurusi beberapa persoalan keagamaan yang dibutuhkan umat.
Fatwa-fatwa mufti dijadikan panduan oleh umat dalam menjawab persoalan-persoalan keagamaan yang muncul. Ketika terjadi perdebatan di tengah umat, maka fatwa mufti negara bisa menjadi penentu. Akhirnya umat tidak berlarut-larut dalam polemik yang tiada berujung.
Perbedaan itu sendiri sebenarnya bersifat sunatullah, artinya ia adalah sesuatu yang alami terjadi pada umat manusia. Manusia itu – sebagaimana ungkapan Alquran – la yazaluna mukhtalifin, akan selalu terus berbeda, tidak mungkin bisa disamakan, baik dari segi kepercayaan, pemikiran, selera, atau hal-hal lainnya.
Karena itu tidak semua perbedaan yang ada di tengah umat itu harus dikompromikan atau diselesaikan. Ada beberapa perbedaaan yang memang harus dibiarkan, bahkan dirawat dan difahami sebagai kekayaan khazanah keIslaman kita.
Perbedaan dalam beberapa teknis ibadah misalnya, adalah perbedaan yang sampai kapan pun tidak akan ada kata finish dan memang tidak perlu diselesaikan. Umpamanya hukum bacaan qunut pada shalat Subuh atau jumlah rakaat Tarawih antara 8 rakaat dan 20 rakaat. Perbedaan ini berada di wilayah furu’ alias ranting, bukan masalah ushul atau inti agama.
Tetapi jika perbedaan pendapat itu berada pada hukum-hukum yang terkait hajat hidup (maslahat) orang banyak yang sekiranya dibiarkan akan menimbulkan persoalan (madharat) di tengah umat, maka ia harus ditangani.
Umat jangan dibiarkan berlarut-larut dalam perdebatan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih “keluar dari perbedaaan pendapat adalah disukai”, dan “madharat / bahaya itu harus dihilangkan”.
Umpamanya adalah polemik penentuan awal Ramadhan dan lebaran yang saat ini ada di depan mata kita. Ketika umat berbeda pendapat, maka pemerintah (ulil amri) harus hadir menengahi dan memberikan panduan guna meredam perbedaan itu.
Jika di negara-negara Arab ada mufti negara yang menjalankan peran ini, maka di Indonesia ada Sidang Istbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Menurut penulis, sidang yang diikuti oleh perwakilan berbagai unsur umat Islam di tanah air ini adalah sebuah upaya ijtihad kolektif (jama’i) dalam konteks siyasah syar’iyyah yang memiliki peran yang sama dengan mufti negara di negara-negara Arab.
Jika saudara-saudara kita di Arab sana bisa mematuhi fatwa mufti negaranya, mengapa kita tidak bisa mematuhi ketetapan sidang istbat?
Kepatuhan ini bukanlah persoalan menang-kalah atau benar-salah, dalam arti pendapat pemerintah pasti selalu benar. Tidak seperti itu. Sebagaimana hasil ijtihad pada umumnya, fatwa Mufti atau sidang istbat juga memiliki kemungkinan benar dan kemungkinan salah.
Kepatuhan itu harus dibaca sebagai upaya kita mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas, yaitu terwujudnya persatuan, kesatuan dan keharmonisan di tengah umat.
Ramadhan dan lebaran asiknya kan dimulai bareng, diakhiri juga bareng-bareng. Bukankah sesuatu yang dilakukan secara bareng-bareng alias bersamaan (jama’ah) itu akan lebih bernilai sekaligus akan terasa lebih nikmat? Wallahu A’lam.






