BANTENNLINE.COM, SERANG – Pelayanan Posko Laporan Kehilangan dan Kerusakan dokumen korban banjir tidak memungut biaya, gratis. Kecuali untuk kehilangan dan kerusakan surat tanah.
Demikian disampaikan oleh Kapolresta Kota Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Posko Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kota Serang, pada Jumat (1/3/2022).
Lanjutnya, biaya tersedia sebesar Rp350 ribu bagi yang hilang, dan Rp250 bagi surat tanah yang rusak, biaya tersebut untuk kebutuhan PMBP yang harus disetor ke negara.
Diketahui dalam menjalankan programnya, Polresta Kota Serang bekerja sama dengan Dukcapil Kota Serang, Disdik Kota Serang, Kantor Agama dan Kantor Agraria.
“Untuk membantu masyarakat korban banjir kemarin, kami bekerja sama dengan Dukcapil, Disdik, Kantor Agama, dan Kantor Agraria untuk membuka Posko Laporan Kehilangan dan Kerusakan dokumen, seperti surat, Ijazah, Sertifikat dan lain sebagainya,” katanya.
Menurutnya, Posko Laporan Kehilangan tersebut akan dibuka setiap hari selama dua minggu kedepan.
“Posko ini dibuka setiap hari, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB selama dua minggu kedepan, mengenai perpanjangan kita lihat lagi perkembangannya,” ujarnya.
Diketahui sejak awal Maret lalu, bencana banjir menerjang penduduk di beberapa wilayah di Kota Serang disebabkan oleh luapan sungai Cibanten.
Imbasnya, ribuan rumah warga terdampak. Bahkan beberapa rumah rusak parah dan memakan tujuh orang korban meninggal dunia akibat bencana banjir tersebut. (*)






