Kamis, 25 Juni 2026
Nasional

Respon sikap MenpanRb, FGSNI Indonesia Lakukan Koordinasi Zoom, hasilnya ?

BANTENLINE.COM NASIONAL –  Forum guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) pada hari ini, Sabtu 14/03/2026 menggelar Rapat Koordinasi Nasional secara daring melalui Zoom dalam rangka koordinasi Rakernas IIII dan menyikapi pernyataan Menteri Kemenpan RB terkait penolakan terhadap usulan formasi PPPK bagi guru madrasah swasta oleh Kemenag RI.(14/03/2026)

Selain mengundang peserta para pengurus Fgsni Kabupaten/Kota, Kegiatan ini juga menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi VIII, Hj. Selly Andriany dari FPDIP Dapil Jabar III.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan bahwa rapat koordinasi dan penyikapan tersebut diikuti oleh sekitar 80 peserta yang merupakan perwakilan pengurus kabupaten dan kota dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Agus Mukhtar, kegiatan ini merupakan bagian dari penyerapan aspirasi pengurus daerah sekaligus persiapan menuju Rakernas III FGSNI. Selain itu, forum ini juga secara khusus membahas pernyataan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap usulan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pengajuan formasi PPPK bagi sekitar 630 ribu guru madrasah swasta.

Baca Juga:  Mengenal Fauzan Fadel Muhammad: Profesional Muda dengan Pengalaman Lintas Sektor

“Rapat ini menjadi ruang konsolidasi nasional bagi pengurus daerah untuk menyamakan langkah serta menyerap aspirasi menjelang Rakernas III FGSNI, sekaligus menyikapi statemen Menteri PAN-RB dalam RDP Komisi VIII DPR RI terkait usulan formasi PPPK bagi guru madrasah swasta,” ujar Agus Mukhtar.

Dalam sesi dialog Zoom tersebut, anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat III, Selly Andriany, menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu dikawal bersama oleh organisasi profesi guru.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain:

  1. Perlunya mengawal pembahasan Undang-Undang ASN di Badan Legislasi DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
  2. Melakukan penyisiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengakomodasi formasi PPPK bagi guru madrasah swasta di lingkungan KemenPAN-RB.
  3. Pentingnya pergerakan bersama organisasi profesi keguruan dalam mengawal proses kebijakan di tingkat pusat.
  4. Organisasi profesi guru juga perlu turut serta mengecek persoalan database guru swasta yang belum terakomodasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. Diperlukan koordinasi lintas kelembagaan guna mencari celah hukum agar regulasi yang ada dapat mengakomodasi kepentingan guru madrasah swasta.
Baca Juga:  Asep Waketum DPP. PMN Dukung Menteri Komdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital

FGSNI menilai bahwa perjuangan pengakuan dan pengangkatan guru madrasah swasta melalui skema PPPK memerlukan kerja kolektif antara organisasi profesi, kementerian terkait, serta dukungan legislatif di DPR RI.

Rapat koordinasi dan Zoom penyikapan tersebut dipandu oleh moderator Juminah, M.Pd, yang memfasilitasi diskusi antara pengurus FGSNI dari berbagai daerah dengan anggota DPR RI.

Melalui forum ini, FGSNI berharap adanya langkah strategis bersama untuk memastikan aspirasi ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional terkait aparatur sipil negara.

Dikutif dari : kompasiana.com

Tinggalkan Balasan