Kamis, 9 Juli 2026
Kabupaten PandeglangPendidikan

Polemik Dugaan Penahanan Ijazah di SMK IT Bani Ismail: Sekolah Bantah, Orang Tua Siswa Sampaikan Versi Berbeda

BANTENLINE.COM, PANDEGLANG — Dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar di SMK IT Bani Ismail, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menjadi perhatian publik. Polemik ini mencuat setelah adanya laporan wali murid yang disertai pernyataan sejumlah organisasi wartawan dan lembaga investigasi, yang kemudian ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan konferensi pers.

Isu tersebut berkaitan dengan siswa atas nama M. Ariel Afrizal, angkatan VII tahun ajaran 2023/2024, yang hingga kini belum menerima ijazah. Laporan itu juga menyinggung adanya dugaan pungutan biaya kelulusan dengan nominal antara Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah bersama sejumlah pihak terkait menggelar klarifikasi dan konferensi pers yang difasilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Pandeglang, Selasa (10/2/2026).

Dalam forum tersebut turut dibuat Berita Acara yang memuat pernyataan siswa, diketahui orang tua, serta disaksikan oleh pihak sekolah dan perwakilan organisasi wartawan.

Pada dokumen berita acara, siswa yang bersangkutan menyatakan sikapnya terkait kelanjutan pendidikan di SMK IT Bani Ismail. Pihak sekolah menyebut dokumen tersebut dibuat sebagai bagian dari proses administrasi dan hasil musyawarah bersama, tanpa adanya paksaan.

Konferensi pers dan klarifikasi tersebut juga dihadiri perwakilan Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), termasuk DPC GWI Pandeglang, DPC KWRI, dan DPC LIN. Para perwakilan wartawan menegaskan pentingnya tabayun dan klarifikasi agar informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Baca Juga:  PKC PMII Banten Serukan Evaluasi Total Kabinet Merah Putih, Kirim 1.000 Kader Ke Jakarta

Sekolah Membantah Tudingan Tahan Ijazah

Mewakili yayasan dan manajemen sekolah, Tatang Ismail menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah.

“Tidak ada penahanan ijazah. Ijazah belum dapat diterbitkan karena yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Masih ada rangkaian ujian dan perbaikan nilai yang belum diselesaikan, serta nilai akademik yang belum memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM),” ujar Tatang.

Ia menjelaskan, pihak sekolah telah melakukan musyawarah dengan orang tua siswa dan beberapa siswa lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya ujian ulang dan perbaikan nilai, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh enam siswa serta diketahui orang tua masing-masing.

Terkait dugaan pungutan, Tatang menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menetapkan biaya kelulusan sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Dana yang disebutkan bukan pungutan kelulusan. Itu merupakan kontribusi sukarela yang dibahas melalui musyawarah orang tua siswa untuk mendukung kegiatan pendidikan tambahan dan operasional sekolah,” katanya.

Orang Tua Sampaikan Bantahan Berbeda

Di sisi lain, orang tua M. Ariel Afrizal menyampaikan keterangan berbeda. Ia membantah pernyataan bahwa anaknya tidak mengikuti ujian sekolah.

“Semua ujian sudah diikuti sesuai arahan dari pihak sekolah. Kalau disebut tidak ikut ujian, itu tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpin Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra: Jadikan Pramuka Wadah Pembinaan Karakter Unggul

Ia mengakui terdapat satu kegiatan tambahan, seperti pesantren kilat, yang tidak diikuti anaknya. Namun menurutnya, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan keamanan.

“Kegiatan itu bermalam. Kami khawatir dengan kondisi lingkungan dan keselamatan anak, sehingga memilih tidak mengikutkannya,” katanya.

Belum Ada Titik Temu

Hingga saat ini, perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan orang tua siswa masih berfokus pada status kelulusan dan pemenuhan syarat akademik. Pihak sekolah menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku.

SMK IT Bani Ismail juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, seraya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik lembaga.

Pihak sekolah sebelumnya menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh oknum yang mengaku Wartawan dari GWI Pandeglang, LIN Pandeglang & KWKRI Pandeglang tanpa adanya konfirmasi & klarifikasi terlebih dahulu, karena itu merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnaslistik.

Pihak sekolah juga Menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan didampingi advokat H. Raki Jubaedi, S.H dan rekan advokat lainnya, jika terdapat pemberitaan hoax dan pencemaran nama baik lembaga.(*)

 

Reporter: Arief Syam
Editor: Agung Herdiansyah

Tinggalkan Balasan