JAKARTA, BANTENLINE – Menjelang purna tugas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melanjutkan komitmennya terhadap peningkatan daya saing Indonesia di sektor ekonomi, teknologi, dan kesehatan dengan menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berfokus pada edukasi, teknologi dan kesehatan.
Hal tersebut diketahui usai penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Pemerintah resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten bersama dengan 3 wilayah lainnya, yakni di Pulau Nipa dan Batam di Provinsi Kepulauan Riau, dan Bungku, Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini diklaim pemerintah sebagai upaya untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah tersebut.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditetapkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional di Kabupaten Tangerang, Banten memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enam delapan hektare) terdiri atas:
a. wilayah timur seluas 28,83 Ha (dua puluh delapan koma delapan tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan
b. wilayah barat seluas 30,85 Ha (tiga puluh koma delapan lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian pada Pasal 3 batas delineasinya adalah sebagai berikut:
a. pada wilayah timur:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, . Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
b. pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
3. sebelah selatan berbatasan dengan ‘ Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Adapun kegiatan usaha di Kawasan tersebut seperti disebutkan dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pendidikan;
c. kesehatan; dan
d. industri kreatif
KEK tersebut bernama Edutek Media International Banten, yang diusulkan oleh PT. Inter Surya Wisesa, anak usaha PT. Bumi Serpong Damai, Tbk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui empat usulan itu menjadi KEK, dan penetapan landasan hukumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses.
“(PP-nya) Sedang dalam proses, (Presiden Jokowi) sudah setuju,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2024), dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus yang berfokus pada edukasi, teknologi, dan kesehatan, pemerintah berkomitmen menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai pusat inovasi yang mampu menarik investasi internasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia.






