Minggu, 31 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Polres Serang Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, 24 Kg Sabu Diamankan

SERANG, BANTENLINE – Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional. Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita berjenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa (24/09/2024) mengatakan dalam pengungkapan kasus ini telah ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi selama empat bulan.

“Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya,” kata Condro Sasongko saat konferensi pres di Mapolres Serang.

Condro menambahkan, dari kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, sebanyak 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta empat unit handphone berhasil diamankan.

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

“Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkapnya.

Dari pengakuan RH, barang tersebut diperoleh dari OA (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu tersangka OA.

“Tersangka OA berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi,” jelas Condro.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OA menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.

“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” jelasnya.

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Dari tangan tersangka AJ diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tutur Condro Sasongko.

Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.

“Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan