BANTENLINE, SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten konsisten melakukan sosialisasi program Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan Literasi Media di Desa Ranjeng, Ciruas Kab. Serang, Selasa (30/11/22).
Turut hadir dalam acara Wakil Ketua KPID Banten A. Sholahudin, anggota DPRD Provinsi Banten Madsuri, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Didi Hadiyatna
Sosialisasi P3SPS dan literasi media berjalan di sejumlah titik Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilih tayangan yang berkualitas dan mengedukasi masyarakat agar tak mudah termakan berita hoax.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahuddin mengatakan, “KPID sebagai institusi suci yang menjadi benteng penyiaran untuk mewujudkan tayangan sehat serta memastikan tontonan yang layak bagi semua kalangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPID selalu berupaya dalam meneguhkan komitmen untuk tak pernah lelah mengedukasi kepada lapisan masyarakat dan terhadap lembaga pendidikan agar dapat meningkatkan kualitas siaran.
“Komitmen kami senantiasa memastikan kualitas program siaran agar dapat mewujudkan tontonan yang menjadi tuntunan di masyarakat,” lanjut Sholahudin.
Diwaktu yang sama Anggota DPRD Provinsi Banten Madsuri menyampaikan bahwa dirinya siap membantu masyarakat yang ingin melaporkan temuan pelanggaran kepada KPID Banten.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan pelanggaran penyiaran, bisa dilaporkan ke KPID atau kepada saya,” tegas Madsuri.
Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Didi Hadiyatna mengimbuhkan pada kegiatan tersebut bahwa ini merupakan kegiatan panjang yang tengah dilakukan oleh KPID Banten.
“Ini adalah kegiatan panjang yang berkaitan dengan literasi media digital dan standar program penyiaran,” tutup Didi.






