BANTENLINE.COM, LEBAK – Proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten tetap digelar kendati sebelumnya telah dinyatakan diundur, sehingga tertinggal tahapannya dari desa-desa lain. Hal tersebut menimbulkan polemik dan tanda tanya di masyarakat terkait segala proses penyelenggaraan yang terkesan dipaksakan.
Menurut Sutisna, Ketua DPC LSM Laskar Banten Reformasi (LBR), disela kesibukannya mengatakan bahwa proses Pilkades di Desa Citorek Timur diduga ada kejanggalan dan cenderung mengangkangi aturan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, proses tahapan dari kegiatan Pilkades di desa tersebut telah tertinggal dari jadwal yang semestinya. Mulai dari pembentukan Panitia Pilkades, pendaftaran Bakal Calon dan proses administrasi lainya sama sekali sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan seperti di desa-desa lain.
“Tahapan Pilkades di Desa Citorek Timur sudah tertinggal dari jadwal yang semestinya, tapi anehnya masih di laksanakan, sehingga terkesan dipaksakan. Bahkan terkesan desa tersebut sangat istimewa dibandingkan dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Lebak,” ungkap Tisna.
Lebih lanjut, dirinya juga mempertanyakan pijakan atau aturan seperti apa yang digunakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebak dalam proses Pilkades di desa Citorek timur setelah semua tahapan penyelenggaraannya tertinggal dari jadwal secara serempak.
“Aturan yang mana yang digunakan oleh Pemerintah sehingga tahapan-tahapannya tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tapi pilkades masih bisa digelar,” pungkasnya. (Fik)






