Kamis, 21 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Fatwa MUI Haramkan Baca Al-Qur’an Di Trotoar, Direspon PWNU Banten

BANTENLINE.COM, SERANG – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, Bunyamin Hafidz mengapresiasi fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten terkait mengaji atau membaca al-Qur’an di atas trotoar.

Apresiasi tersebut karena alasan utama dari fatwa tersebut menyoal pengguna trotoar yang terganggu dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Menurut Bunyamin, sebetulnya tanpa fatwa pun seharusnya hal tersebut sudah bisa dimengerti bahwa mengganggu fasilitas umum itu tidak boleh.

“Fatwa MUI itu saya rasa dikeluarkan untuk mengingatkan yang lupa atau tidak tahu. Kami dari PWNU mengapresiasi fatwa itu, dan memang menurut kami hukumnya memang begitu”, papar Ketua PWNU yang sering disapa Kiai Bunyamin pada Minggu (24/04/2022).

Lanjutnya, Kiai Bunyamin juga berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman kaum muslimin di Banten dan daerah lainnya.

“Semoga umat Islam di Banten khususnya bisa menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam beramal”, tutupnya.

Baca Juga:  Dapat Nomor Urut 2, Ade Jona Prasetyo Siap Bawa HIPMI Jadi Lebih Baik

Sebelumnya Komisi Fatwa MUI Banten mengeluarkan Fatwa nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten.

Penandatangan oleh Imaduddin Utsman dan Ahmad Irsyad Al Faruq serta diketahui oleh Tubagus Hamdi Ma’ani dan Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.

Keputusannya, komisi fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.

Dalam fatwa itu disebutkan membaca al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan al-Qur’an.

Pendapat ini diantaranya adalah dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Sedangkan illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman.

Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat.

Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat.

Baca Juga:  Angkat Tema Milad Berdaya, PKS Lebak Gelar Funwalk

Alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta Mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan, lalu kita membaca al-Qur’an di dekatnya dan ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu.

Maka karena itu, yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat.


Editor: Taufik Rohmatul Insan

Tinggalkan Balasan