Kamis, 21 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Kedapatan Gunakan Kemasan Migor Curah Ilegal, Pemuda Asal Tirtayasa Ditangkap Polisi Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – Berawal dari informasi masyarakat terkait indikasi kecurangan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR (28) dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci.

Pemuda yang diketahui asal Tirtayasa tersebut, ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten karena kedapatan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium secara ilegal.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Rabu (30/3/2022).

“Jadi pelaku ini memanfaatkan promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20 ribu,” ungkap Shinto.

Lanjutnya, Shinto mengatakan pihaknya merlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Namun pelaku melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.

Baca Juga:  Ansor Kota Serang: Pengeroyokan Bukan Hal Biasa, Segera Tangani

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” kata Dedi Supriadi.

Kemudian, sambungnya, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

“Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A,” ungkap Dedi.

Faktanya, Migor tersebut ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha yang termasuk dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, tersangka ditingkatkan statusnya.

“Saat ini kami sudah meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP,” tuturnya.

Baca Juga:  Gelar Sharing Session & Evaluasi Implementasi EEWS, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Mitigasi Bencana di Sekolah

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

“530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label LABAN, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa,” tambahnya.

Diketahui, karena perbuatannya, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan