BANTENLINE.COM, SERANG – Sejumlah pedagang di Pasar Begog, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mempertanyakan soal rencana revitalisasi atau pembangunan pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Singarajan.
Pasalnya, status kepemilikan tanah di pasar begog tersebut masih milik negara bukan milik pemerintah Desa singarajan. Akan tetapi pada Minggu, (13/3) lalu. Pihak Pemdes melalui Sekertaris Desa (Sekdes) langsung melakukan pengukuran sebidang tanah pasar begog tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang.
“Jadi pada saat itu Sekdes desa Singarajan bersama suami dari ibu Kades (H. Kamid – Red) datang ke pasar mengukur tanah di pasar, padahal tanah pasar begog ini status kepemilikan nya masih milik negara. Akhirnya pedagang menanyakan, kemudian pedagang diarahkan untuk datang langsung ke kantor desa,” ujar Dedi Hariyanto, salah seorang pedagang pasar Begog kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Dedi menuturkan, pada senin, (14/3) para pedagang pasar Begog mendatangi kantor desa Singarajan untuk mempertanyakan terkait pengukuran lahan pasar kepada kepala desa, namun pihak Kades mengklaim bahwa tanah di pasar begog tersebut sudah menjadi milik Pemdes singarajan bukan lagi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.
“Karena tanah sudah menjadi milik desa, katanya akan dilakukan pembangunan. Nah, pedagang menanyakan prosesnya seperti apa?mana data dan dokumennya? Kalau memang sudah menjadi milik desa. Tolong jelaskan kepada para pedagang,” tegasnya.
Dedi menduga, rencana pembangunan pasar begog ini merupakan proyek milik oknum yang mempunyai kepentingan untuk meraup keuntungan secara pribadi.
“Saya duga itu, tidak masuk ke desa. Soalnya rencana pembangunan itu belum jelas siapa yang bakal mengelola nantinya, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga belum ada. Yang menguraikan proses pembangunan juga suami dari bu Kades, ini jelas bahwa kepentingannya bukan untuk desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Singarajan, Ulfah menegaskan, Pemdes Singarajan sudah mengajukan sesuai tahapan prosedural terkait status kepemilikan tanah pasar begog yang pada mulanya milik Pemda Serang dialihkan menjadi milik Desa singarajan.
“Tahapannya itu saya bikin permohonan ke Pemda Serang, terus diadakan rapat pertama di kantor sekda, pada waktu itu belum jelas kepemilikannya. Kemudian saya diundang lagi untuk rapat kedua, ternyata masih belum diketahui tercatat dimana tanah ini, terakhir itu rapat keriga kantor Desa, dilanjut peninjauan lokasi setelah itu langsung ditandatangani oleh perwakilan Pemda Serang,” paparnya.
Ulfa menjelaskan, pengukuran yang dilakukan oleh pihak Desa tersebut untuk pengesahan terkait pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai legalitas kepemilikan tanah.
“Mungkin momentum pengukurannya kurang pas karena pada waktu itu masih ada pedagang, jadi ada gejolak dari pedagang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ulfah mengungkapkan, rencana revitalisasi pasar begog ini diperuntukkan guna kepentingan para pedagang supaya menjadi pasar yang bersih, nyaman, dan aman.
“Tentunya proses pembangunan pasar begog ini nantinya akan melibatkan para pedagang supaya saling menguntungkan,” tegasnya.
Terakhir, Ulfah menyatakan, sejauh ini Pemdes singarajan masih fokus penyelesaian pada proses legalitas tanah pasar begog supaya menjadi milik desa singarajan yang nantinya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi sekarang emang saya sebagai kepala desa belum bisa memberitahu kapan akan dilakukan pembangunan. Tapi itu pasti kita lakukan pembangunan untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.






