Senin, 25 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Dikawal 3 Personel Sat Samapta, 16 Tahanan Rutan Polres Serang Dipindahkan ke Rutan kelas II A Serang

BANTENLINE.COM, SERANG – 16 orang tahanan tersebut adalah tahanan Kejaksaan Negeri Serang yang dititipkan di Rutan Polres Serang.

Terhitung dari hari ini (11/03) mereka dipindahkan ke Rutan Kelas II A Serang karena akan segera memasuki masa persidangan.

Demikian disampaikan oleh Kasat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Serang Polda Banten, IPTU Desma Priatna yang mengatur pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut. Jumat, (11/03/2022)

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Lanjutnya, Desma mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemindahan tahanan ini menggunakan mobil Sat Tahti Polres Serang dengan dikawal oleh tiga Personel Sat Samapta menuju Rutan kelas II A Serang.

“Untuk pengamanan proses pemindahan tahanan, Kami menggunakan mobil Sat Tahti dan dikawal oleh tiga Personel Sat Samapta,” ucap Dasma.

Baca Juga:  Ansor Kota Serang: Pengeroyokan Bukan Hal Biasa, Segera Tangani

Selain itu, Desma menambahkan bahwa mereka tetap melakukan keamanan kesehatan tahanan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam pemindahan tahanan ini kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agar tidak terjadi penularan virus Covid-19,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan