Senin, 25 Mei 2026
Serang Kota

FAM Serang Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Kejari Bongkar Kasus Korupsi Kadisparpora

Kota Serang,– Front Aksi Mahasiswa (FAM) Serang raya menggelar aksi damai menuntut Kejari Kota Serang mengusut tuntas kasus korupsi Kadisparpora .

Akhir-akhir ini publik masyarakat kota serang di hebohkan dengan adanya penahanan kadisparpora kota serang yaitu SARNATA oleh kejari kota serang pada tanggal 30 juli 2024 ba’da maghrib.

FAM Serang raya mengamati betul perkembangan setiap kasus dalam wilyah pemerintahan kota serang. Tak terkecuali disdarpora. Bukan hanya sekali kasus korupsi muncul yang di lakukan oleh pejabat-pejabat kota serang. Khususnya disparpora. FAM Serang raya mengakaji dan menganalisis pokok persoalan kasus korupsi yang melibatkan kadispora kota serang. Dan kita meyakinkan banyak pihak yg terlibat dalam kasus tersebut terutama dalam beberapa unsur kedinasan di dalam pemerintahan kota serang.

Bukan hanya persoalan retribusi yang tidak masuk kepada kas negara. Tapi juga dalam kasusnya kadisparpora dengan pihak pengelola bekerjasama dalam perbuatan melawan hukum atas permasalahan perizinan yang dilakukan pihak pengelola dan disparpora. Yang harusnya dalam tata cara perizinan yang sesuai dengan aturan daerah perizinan harus melalui koordinasi dan komunikasi terhadap setda. Walaupun pada dasarnya pengelolaan lahan produktif stadion maulana yusuf adalah wilayah kewenangan disparpora kota serang.

Baca Juga:  Mubes VI FORKABI, Bang Azran Didaulat Sebagai Ketum

FAM Serang raya juga menduga ada gratifikasi yg di lakukan oleh segelintir pihak dalam upaya memuluskan perizinan dan pengelolaan lahan di lingkungan stadion maulana yusuf kota serang yang melibatkan beberapa pihak.

Maka dari itu FAM Serang raya meminta serta memohon kejari kota serang dalam beberapa hal. Yaitu :

1. Meminta kajari kota serang untuk melakukan penyelidikan secara itensif dalam kasus korupsi yang melibatkan kadisparpora kota serang “SARNATA” yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

2. Meminta kejari kota serang untuk tegas, adil, serta jujur dalam menangani kasus tersebut.

3. Meminta kejari kota serang tidak pandang bulu dalam melawan perbuatan melawan hukum dan terbebas dalam intervensi politik yang bisa saja mempengaruhi keputusan hukum di kemudian hari.

4. Meminta kejari kota serang untuk memanggil dan memeriksa mantan walikota serang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi/nepotisme disparpora tentang pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Gelar Sharing Session & Evaluasi Implementasi EEWS, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Mitigasi Bencana di Sekolah

dalam rangkaian aksi yang di selenggarakan pada hari senin. 5 agustus 2024 perwakilan FAM Serang raya diterima oleh kejari serang dan melakukan audiensi. Kita menyampaikan beberapa permasalahan pokok yang sesuai dengan narasi yg kita sampaikan di atas. Kita juga memberikan kejari sedikit informasi bahwa ada juga dugaan nepotisme yang di lakukan atas masalah tersebut. Karena pihak pengelola yang berinisial “B” diduga masih mempunyai ikatan keluarga dengan mantan walikota serang sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan penandatanganan proposal pengelolaan yg di ajukan pada tanggal 12 juni 2023 dan kemudian di tanda tangani oleh walikota serang priode tahun 2019-2024 yang berinisial “S” serta di tanda tangani dan disepakati oleh kadisparpora yang kemudian terlampirkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) pada tanggal 16 juni 2023

Atas hal-hal tersebut FAM Serang meminta kejari memeriksa keterlibatan mantan walikota serang tersebut sebagai salah satu pihak yg terlibat ataupun berkedudukan hukum sebagai saksi dalam upaya kelancaran proses penyidikan kasus oleh kejari.

Tinggalkan Balasan