Senin, 25 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Tak Tanggung Jawab Pacarnya Hamil, Pemuda di Carenang Dijebloskan ke Polisi

BANTENLINE.COM, SERANG – AF (19) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang lantaran menghindar saat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak keluarga pacarnya karena sudah menghamili korban.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sejak bulan desember 2021 hingga januari 2022. Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban, antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza , Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika nanti hamil. Terbuai dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” ujar Yudha Satria.

Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi datang di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.

Baca Juga:  Ketum DPP.PMN : Membela DASCO TOKOH PERSATUAN, bukan Pemecah Belah Bangsa, itu Guyonan Cinta, Jangan Berpikir NEGATIF

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban dan disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza.

Tinggalkan Balasan