Kamis, 16 April 2026
PendidikanSerang Kota

Bongkar Investasi Bodong, LE Gelar Diskusi Judi Berkedok Trading

BANTENLINE.COM, SERANG – Diskusi Rutin Pengurus The Legal Education Indonesia (LE) pada tanggal (15/3) yang bertajuk “Investasi Bodong Bikin Dompet Kopong” yang berlokasi di Lorong Fakultas Syariah UIN SMH Banten.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh anggota LE dan Narasumber Eka Nopriyansyah sekaligus sebagai Direktur Utama LE.

Eka Nopriyansyah menjelaskan terkait Diskusi Rutin tersebut untuk mengedukasi mahasiswa dari aggota LE terkait kasus afiliator terjerat pidana.

Ia juga menerangkan terkait Investasi bodong adalah investasi di mana kalian akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam bentuk produk atau bisnis, yang sebenarnya tidak pernah ada.

“Investasi bodong ini berupa binary option yang dimanah Instrumen (Perdagangan) daring. Cara kerjanya trader harus menebak harga suatu asset bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu, seperti Binomo dan Quotex,” kata Eka.

Baca Juga:  HUT ke 152 Pandeglang Ketua PC IPNU Kritik 6 Point URGENT!!!

Lebih lanjut, Eka menerangkan, bahwa Keuntungan Afiliator diperoleh dari komisi per transaksi, pembagian keuntungan afiliator dan pemilik perusahaan, adapun keuntungannya di bagi 70% afiliator 30% pemilik perusahaan.

Pada diskusi ini, LE mengkaji terkait pasal-pasal yang akan menjerat afiliator berupa pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra Kenz juga disebut melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

Adapun Doni Salmanan dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Crazy Rich asal Bandung tersebut disebut melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor: Aep Budiman

Tinggalkan Balasan