Kota Serang 04 Maret 2026 – Puluhan spanduk yang terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Serang menjadi perhatian publik. Spanduk tersebut terlihat terpasang di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, depan RSUD Kota Serang, serta di sekitar area RSUD. Berdasarkan pantauan, jumlahnya mencapai lebih dari 15 spanduk.
Dalam spanduk tersebut, mahasiswa mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang untuk memberikan sanksi kepada salah satu pegawai RSUD Kota Serang bernama Nana Suryatna, terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 04 Maret 2026, sejumlah mahasiswa dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk solidaritas mahasiswa.
Muhammad, mahasiswa UIN yang didampingi beberapa mahasiswa Untirta di sekretariat (beskem) mereka di pinggir KP3B, menyampaikan:
“Ini bentuk solidaritas kami sebagai mahasiswa. Kami menilai tindakan tersebut telah mencederai hati mahasiswa karena diduga melakukan pungli terhadap beasiswa KIP. Memang sudah ada dua mahasiswa yang uangnya dikembalikan, tetapi masih ada beberapa mahasiswa lain yang belum menerima pengembalian dan masih merasa dirugikan.”
Mahasiswa mendesak agar Kadinkes Kota Serang memberikan sanksi minimal berupa skorsing sementara, guna memastikan adanya tanggung jawab dan pengembalian dana kepada mahasiswa yang dirugikan.
Mereka juga menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PMN telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Serang terkait dugaan tersebut dan dasar aturan mengenai kemungkinan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila setelah Lebaran tidak ada penyelesaian yang jelas.
“Jika setelah Lebaran uang mahasiswa belum dikembalikan seluruhnya, kami akan melakukan aksi di Kantor Dinkes Kota Serang. Karena menurut kami Direktur RSUD belum memberikan langkah tegas, maka kami berharap Kadinkes Kota Serang berani mengambil sikap,” tegas Muhammad.
Hingga rilis ini disampaikan, pihak RSUD Kota Serang belun berani berikan sanksi kepada Nana Suryatna,







