Kamis, 16 April 2026
Kabupaten Pandeglang

SMK IT Bani Ismail Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah: Siap Tuntut Balik

Tatang Ismail, perwakilan pihak sekolah SMK IT Bani Ismail saat ditemui awak media, Senin (9/2/2026). (Foto: BANTENLINE/Arief Syam).

BANTENLINE.COM,  PANDEGLANG – SMK IT Bani Ismail Pandeglang melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan pada salah satu media online lokal terkait dugaan pungli dan penahanan ijazah. Tatang Ismail, selaku perwakilan pihak sekolah saat ditemui awak media, secara tegas membantah tuduhan yang diberitakan tersebut.

Tatang menjelaskan, pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan sepihak dari wali murid serta organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pandeglang, yang menuduh adanya dugaan pungutan liar biaya kelulusan hingga Rp2,5 juta. Dirinya tegas menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, dan bisa dikategorikan sebagai berita hoax, karena proses ujian siswa belum rampung.

Tatang juga menerangkan bahwa siswa berinisial MAA dari angkatan VII tahun ajaran 2023/2024 belum menyelesaikan seluruh rangkaian ujian sekolah.

“Tidak ada penahanan ijazah, karena siswa belum memenuhi syarat kelulusan. Kami sudah musyawarah dengan orang tua, dan mereka setuju menyelesaikan ujian ulang serta perbaikan nilai,” ujarnya pada Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa isu penahanan ijazah muncul dari kesalahpahaman. Siswa tersebut belum ikut semua ujian, dan nilai ujiannya masih di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Baca Juga:  PPI Kecamatan Mandalawangi Gelar Diklatsar I, diikuti Ratusan Pelajar berbakat

“Biaya yang disebutkan bukan pungutan kelulusan, melainkan kontribusi sukarela dari orang tua untuk kegiatan pendidikan tambahan dan operasional sekolah, hasil musyawarah mufakat,” tambahnya.

Ia juga menyangkal adanya biaya wajib Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta, dengan menegaskan semua transaksi transparan dan tercatat secara resmi.

Kronologi Pemberitaan Tuduhan Penahanan Ijazah

Menurut pihak sekolah, kronologi dimulai dari proses ujian siswa angkatan 2023/2024 yang belum selesai hingga kini. Pihak sekolah telah mengundang orang tua untuk musyawarah, di mana dibuat surat pernyataan yang ditandatangani siswa dan wali murid untuk menyelesaikan ujian tertunda. Tuduhan tersebut beredar baru-baru ini melalui pemberitaan secara daring, memicu respons cepat dari sekolah pada awal Februari 2026.

Saat dimintai keterangan terkait pemberitaan tersebut, pihak sekolah menyayangkan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi lebih lanjut, yang menurutnya melanggar etika jurnalistik.

“Harusnya kedua belah pihak dicantumkan sebelum berita terbit. Ini mencoreng nama baik sekolah,” jelas Tatang.

Baca Juga:  Duplik Kuasa Hukum Armando Herdian: Dalil JPU Tak Terbukti di Persidangan

Ajak Klarifikasi Bersama

Usai menyampaikan klarifikasinya, Tatang mengajak Ketua GWI serta perwakilan LIN dan seorang berinisial RS dari DPC KWRI Pandeglang untuk melakukan klarifikasi bersama, sambil menegaskan komitmen sekolah menyerahkan ijazah tepat waktu sesuai Peraturan Pendidikan Nasional bagi siswa yang sudah memenuhi Standar Kriteria Kelulusan.

Kepada awak media juga Tatang menegaskan bahwa pihaknya menyatakan siap menuntut balik jika tuduhan yang diberitakan tersebut terbukti tidak benar.

“Kami akan meminta pendampingan hukum dari Advokat H. Raki Jubaedi, S.H., dan rekan-rekan advokat lainnya sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.

————

Artikel ini telah mendapatkan atensi dan sanggahan dari pihak GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) dan LIN (Lembaga Investigasi Negara) yang menyatakan keberatan bahwa pemberitaan terkait dugaan pungli dan penahanan ijazah disebut hoax oleh pihak sekolah.

Pada Selasa (10/2/2026), pukul 22.30 WIB, Kami telah mengubah redaksional judul dan isi yang dirasa tendensius, serta menyamarkan nama siswa yang terkait, namun tidak mengubah isi/konteks klarifikasi dari pihak sekolah.(*)

 

Reporter: Arief Syam
Editor: Agung Herdiansyah

Tinggalkan Balasan