Kamis, 21 Mei 2026
Kabupaten Pandeglang

40 Kelompok TKM Pemula Di Pandeglang Mendapatkan Bantuan dari Kemenaker RI

BANTENLINE.COM PANDEGLANG – Sebanyak 40 Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan program pembinaan ketenagakerjaan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bantuan yang diberikan berupa uang pembinaan kepada Masing-masing kelompok sebesar Rp. 20 Juta,( 05/12/2022).

Wili Wilastri Salah satu pendamping TKM Pemula di Kabupaten Pandeglang melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa dirinya mendampingi sebanyak 13 kelompok dan sudah berjalan. Akan tetapi, sebanyak 13 kelompok yang ia dampingi saldonya masih kosong (belum cair-Red).

“Sejauh ini yang saya kunjungi dari 13 TKM yang saya dampingi sudah berjalan, dan ada beberapa keluhan dari para penerima TKM terkonfirmasi saldo nya masih kosong jadi mereka belum merealisasikannya” Ungkap Wili.

Baca Juga:  Kobarkan Semangat Militansi, PC GP Ansor Pandeglang Gelar Gebyar Harlah ke-92 Selama 9 Hari

bahwa dirinya sedang berupaya untuk mengkoordinasikan kendala saldo kosong tersebut, Lanjut Wili.

” Dengan Ini saya berupaya untuk mengkoordinasikan kendala tersebut, kenapa saldo rekening penerima TKM masih kosong” tambahnya.

Sementara itu Aktivis Generasi Muda Pandeglang (GMP) Dani Kusuma kepada media menyampaikan dalam realisasinya program TKM diharapkan agar kelompok penerima bantuan dapat menerima dengan utuh dan tidak ada pungli ataupun potongan-potongan serta setoran.

“Jangan ada potongan, jangan ada pungli, bantuan yang diterima oleh kelompok harus utuh 20 juta tidak ada kata setoran-setoran” ungkap Dani.

Baca Juga:  BEASISWA PENUH SAMPAI LULUS: Kado Istimewa Yayasan Bani Ismail di Acara Perpisahan SMK IT Bani Ismail Pandeglang

Dani juga menekankan program tersebut harus berjalan dengan sebagaimana mestinya, apabila ada temuan dan indikasi yang tidak diharapkan maka dirinya akan melakukan pelaporan serta penyampaian pendapat dimuka umum (Demo-Red), pendamping dan kelompok penerima bantuan harus betul-betul menjalankan program tersebut sesuai juknis yang sudah ada.

“Program tersebut harus berjalan sesuai juknis, kelompok penerima bantuan jangan sekedar hanya ingin menerima bantuan tetapi kegiatan usahanya juga harus berjalan, apabila ditemukan hal-hal diluar juknis maka kami tidak akan segan-segan akan melaporkan dan menyampaikan pendapat dimuka umum” Ancamnya.

Keterangan Foto : Ilustrasi
Sumber : www.google.com

Tinggalkan Balasan