BANTENLINE, TANGERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten terus mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi media, Kecamatan Paku Jaya, Tangerang Selatan, Kamis (1/12/22). Dalam sosialisasi tersebut KPID mengajak masyarakat untuk ikut serta memantau.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahudin dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Sosialisasi P3SPS dan literasi media saat ini menjadi fokus KPID, ditopang oleh Kominfo dan DPRD.
“Sosialisasi ini menjadi fokus KPID, Kominfo dan DPRD Banten.” Ujar Sholahudin.
Sholahudin kemudian menambahkan bahwa maksud dari sosialisasi tersebut untuk mengajak mayarakat supaya menjaga kualitas dari isi siaran dan radio.
“Karna KPID mempunyai kewenangan untuk mengawasi isi dari siaran dan radio, dengan begitu KPID ingin masyarakat ikut serta mengawasi.” Lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I, Toha mengatakan bahwa pihaknya siap menjembatani masyarakat yang ingin melaporkan temuan pelanggaran kepada KPID Banten.
“Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran penyiaran, bisa dilaporkan ke KPID atau kepada saya, Insyaallah saya tindak lanjuti,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan Efi Afifi Kordinator Pengawasan Isi Siaran (PIS), Ibnu Hajaeriruwian Angota PIS, Toha DPRD Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi Praktisi.






