Pandeglang, 20 Oktober 2022.
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi demoinstrasi di depan Gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
GMNI menilai adanya aroma cacat integrasi dalam tubuh Bawaslu Kabupaten pandeglang.
Ketua Umum DPC GMNI Kabupaten Pandeglang Tb. M Afandi kepada awak media menyampaikan
“Demokrasi telah menjadi arus utama untuk kemajuan suatu negara modern yang menganut bentuk sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat untuk dijalankan. Salah satu point syarat negara dapat disebut sebagai negara demokrasi modern yaitu dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). ungkapnya.
“Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan mekanisme utama sekaligus syarat bagi demokrasi perwakilan dan Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat guna mencapai tujuan tersebut maka pelaksanaan penyelenggara Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil.” kata Tb M. Afandi
Integritas menjadi salah satu prinsip yang harus dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,. Bagaimana Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat melahirkan Pemimpin yang Berintegritas apabila Bawaslu sebagai representasi negara untuk mengawal demokrasi yang baik sudah cacat integritas sejak awal proses pelaksanaan demokrasi, implikasinya tidak akan pernah tercapainya sebuah tujuan demokrasi untuk mewujudkan keadilan pemilu
Bawaslu Pandeglang sudah banyak menorehkan catatan hitam, dengan demikian ini menjadi sebuah barometer kegagalan pengawas pemilu yang kami anggap cacat secara Integritas. Pokja Bawaslu bekerja tidak proporsional dan tidak professional dengan beberapa indikasi yang kami duga melanggar ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Perilaku oknum-oknum Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Pandeglang kami menilai bahwa telah terjadi dugaan adanya konspirasi busuk, praktik kotor, yang sengaja dilakukan oleh oknum yang berkepentingan. Pokja Bawaslu sudah gagal dalam menjaga asas, prinsip dan tujuan lembaga Bawaslu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan Demokrasi yang Bersih, Berkualitas, dan Berintegritas.
Dalam hal tersebut Integritas mernjadi syarat kunci untuk melaksanakan tanggungjawab negara yang sudah diberikan kepada seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang maka berkenaan dengan tersebut kami yang tergabung dalam organisasi mahasiswa DPC GMNI Kabupaten Pandeglang menuuntut:
- Membatalkan surat pengumuman nomor 133/kp.01/00/K.BT-02/10/2022 tentang hasil CAT karena kami anggap tidak objektif dan tidak transparan.
- Wujudkan demokrasi yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.
Pokja Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus taat asas kepatutan - Evaluasi perekrutan calon anggota panwascam se-kabupaten pandeglang karena tidak selektif.
DKPP harus menindak tegas dan memecat oknum-oknum (POKJA) yang diduga melakukan praktek-praktek kecurangan.
disampaikan dalam orasinya di depan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang oleh Tb M Afandi.
red







