Kamis, 21 Mei 2026
Hukum & KriminalKabupaten Serang

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Kramatwatu, 13 Paket Sabu Diamankan

BANTENLINE.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar narkoba ES (45) di rumah kontrakannya di kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Sabtu, (21/05/2022) dini hari.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman sachet yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan ES (45) merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5) sekitar pukul 23.00.

“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terangnya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:  KNPI BANTEN : Tidak boleh ada Oknum Kriminalisasi serta Dukung Dinas ESDM Banten dan PT BBI, Jangan Hambat Pengusaha Lokal yang Legal agar APBD Banten Meningkat untuk masyarakat sejahtera

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Yudha, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.

“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.

Lebih lanjut, Yudha menuturkan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Usai rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Ansor Kota Serang: Pengeroyokan Bukan Hal Biasa, Segera Tangani

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka SGL (37) diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Editor : Muhammad Uqel Assathir

Tinggalkan Balasan