Sabtu, 18 April 2026
Hukum & KriminalSerang Kota

FKPT Banten Gelar Training Of Trainer Pencegahan Terorisme, Amas Tadjudin: Mereka Masih Eksis di Banten

BANTENLINE.COM, SERANG – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten menggelar kegiatan Training of Trainer bagi guru untuk menjadi pelopor moderasi beragama bidang agama, sosial dan budaya.

Kegiatan yang mengangkat tema “Moderasi Beragama Sebagai Strategi Pencegahan Terorisme” ini dihadiri oleh 100 peserta dari kalangan agama dan ormas seperti Muhamadiayah, NU, MA dan para guru agama serta pimpinan pondok pesantren dan majelis  ta’lim.

Kegitan training berlangsung selama satu hari, bertempat di aula FKPT Prov. Banten pada Kamis (19/5/22).

Amasy Tadjudin selaku Ketua Forum Koordinasi Pencegahan  Teroris (FKPT) Provinsi Banten menyampaikan, kegiatan ini bekerjasama dengan beberapa pihak.

Baca Juga:  Peserta Diklat Paralegal Keluhkan Sertifikat Pelatihan yang Tak Kunjung Didapat

“Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama BNPT dengan FKPT sebagai mitra strategis di daerah dalam pencegahan teroris,” tutur Amas dalam sambutannya.

Selanjutnya pria yang disapa Haji Amas itu, menginformasi bahwa Kamis pagi tadi beberapa eks-narapidana terorisme dari berbagai daerah berkunjung ke pemukiman muallaf.

“Dalam kunjungannya itu, mereka mengacungkan satu jari telunjuknya. Dalam paham kami artinya mereka belum sadar untuk bergabung dengan NKRI,” ungkap H Amas.

Lanjutnya H Amas menginformasikan bahwa di Cilegon gerakan tersebut masih eksis mengarah pada penggantian ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:  LCKI Soroti Dugaan Kriminalisasi di Kasus Armando Herdian, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

“Gerakan ini bahkan ada di lingkup Pemprov Banten yang tentunya mereka ASN yang terpapar,” ucap H Amas.

Disisi lain, Brigjen Nurwakhid mengatakan kegiatan FKPT seperti ini diselenggarakan di berbagai provinsi seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini dilaksanakan bukan hanya di Banten tapi juga di 34 provinsi di Indonesia,” tutur Nurwakhid.

Diketahui, Nurwakhid menegaskan bahwa terorisme dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 pasal 1 ayat (2) didefinisikan sebagai tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik.

Wartawan: Cholwan Fuad

Editor: Taufik Rohmatul Insan

Tinggalkan Balasan